Kelanjutan Pulau G Dinilai Bertentangan dengan Vonis PTUN

Reklamasi pulau Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman berencana akan melanjutkan pembangunan reklamasi di Pulau G. Namun, keputusan pemerintah itu justru dinilai bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, terkait reklamasi di Pulau G.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

PTUN Jakarta sebelumnya telah mengabulkan gugatan atas Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok atas izin Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro Land.

Pada Selasa 31 Mei 2016, PTUN Jakarta memutuskan tidak sah Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

Gugatan ini diajukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), yang didaftarkan pada 15 September 2015.

Pada salah satu putusannya, yakni pada poin dalam penundaan, Hakim memerintahkan penundaan SK Gubernur sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap, atau ada penetapan lain yang mencabutnya.

Pergub Reklamasi Terbit, Koalisi: Kado Pahit buat Nelayan

"Artinya, meskipun Gubernur Ahok saat ini banding, tetapi putusan PTUN Jakarta jelas menunda keberlakuan SK. Menunda SK itu sampai putusan Incracht, artinya tidak boleh dilakukan tindakan hukum dulu sampai Incracht. Artinya, tidak boleh dilanjutkan dulu reklamasi itu sampai ada putusan Incracht," kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 14 September 2016.

Menurut Bayu, adanya upaya hukum banding yang dilakukan oleh Ahok tidak membenarkan dalam kelanjutan pembangunan di Pulau G. Karena menurut dia, putusan PTUN yang memerintahkan penundaan itu justru telah berkekuatan hukum tetap alias incracht.

"Menunda itu maksudnya, boleh Ahok melakukan upaya banding bahkan sampai kasasi, boleh boleh saja. Tapi justru ada putusan menunda SK berlaku, artinya upaya banding upaya kasasi nanti tetap di dalamnya mensyaratkan jangan dilakukan dulu reklamasi di pulau G, jangan dilanjutkan dulu. Sederhananya begitu, reklamasi jangan dilanjutkan dulu," ujar Bayu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Binsar Pandjaitan, mencabut keputusan penghentian proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Keputusan ini menganulir kebijakan yang dibuat Rizal Ramli saat masih menjabat Menko Kemaritiman dan Sumber Daya.

Keputusan itu diambil, setelah Luhut meninjau lokasi reklamasi, dan didukung pengkajian ulang terhadap proyek itu. Dia menegaskan tidak ada yang salah dengan reklamasi Pulau G. Ia menyatakan, tidak ada alasan untuk menghentikan proyek reklamasi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya