Reklamasi Lanjut, Nelayan Jakarta Harus Melaut Lebih Jauh

Kondisi pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta, tidak akan mematikan sumber mata pencaharian para nelayan, yang sudah sekian lama berada di sana.

Bukannya Ikan, Nelayan di Kalibaru Malah Dapat Seekor Sapi di Tengah Laut

Luhut berjanji akan mengurus semua aspek kelayakan hidup bagi para nelayan, agar kehidupan mereka jadi lebih baik lagi ke depannya.

"Kami hitung ada 12 ribu (nelayan). Semua akan diurus dengan baik. Mereka akan dapat rumah, kemarin sudah dipaparkan," kata Luhut di Gedung DPR RI Senayan, Rabu 14 September 2016.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Kata Luhut, anak-anak nelayan di wilayah itu juga akan mendapat bantuan untuk pendidikannya. "Kapal mereka sudah diberikan (sebanyak) 1.900-an kapal. Apalagi ya? Banyak," Luhut menambahkan.

Ketika ditanya bagaimana dengan tercemarnya laut akibat proyek reklamasi yang membuat nelayan kesulitan menangkap ikan, menurut Luhut, para nelayan itu memang harus melaut lebih jauh lagi. Sebab, sejak lama perairan Teluk Jakarta memang sudah tercemar.

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

Bahkan, Luhut mengatakan, para nelayan di Teluk Jakarta saat ini sudah banyak yang melaut hingga ke perairan Natuna.

"Nanti, kalau mereka memang di daerah itu tidak bisa melaut lagi karena (lautnya) sudah tercemar dari dulu, jadi mereka harus melaut 10-12 kilometer dari tempat sekarang," tuturnya.

Sebelumnya, Menko Luhut telah mencabut keputusan penghentian proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Keputusan ini menganulir kebijakan yang dibuat Rizal Ramli saat masih menjabat Menko Kemaritiman dan Sumber Daya.

Keputusan itu diambil, setelah Luhut meninjau lokasi reklamasi, dan didukung pengkajian ulang terhadap proyek itu. Dia menegaskan, tidak ada yang salah dengan reklamasi Pulau G.

"Memang enggak ada yang salah. Tidak ada alasan untuk menghentikan. Setelah kami periksa aspeknya, legalnya, lingkungan hidup, teknis, semua, tidak ada alasan untuk menghentikan itu," kata Luhut di Istana Negara, Jakarta, Jumat lalu, 9 September 2016. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya