Dede Yusuf Setuju BPOM Bisa Menyidik

Polisi dan BPOM Sidak Obat Kedaluwarsa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf mengatakan telah mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan terkait wacana penguatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, peningkatan kewenangan harus dibarengi dengan kemampuan BPOM.

Komisi IX Ajukan RUU untuk Perkuat BPOM

"Masukan dari Bareskrim sangat masuk akal. Apabila diberikan kewenangan penyidikan, penangkapan, mungkin sampai penyidikan masih bisalah," kata Dede di DPR, Jakarta, Selasa 13 September 2016.

Penguatan kewenangan tersebut menurutnya hanya bisa sampai penyidikan. Sementara untuk penangkapan ada sejumlah kendala teknis yang akan dihadapi BPOM. Misalnya, di mana rumah tahanannya dan di mana barang bukti akan diletakkan.

Razia BPOM, Satu Etalase Obat Diduga Dibawa Kabur

"Sementara BPOM tidak punya gudang, area, pembakar. Selama ini selalu nebeng dengan kepolisian. Kalau mau ada, UU infrastruktur harus disiapkan juga dong. SDM saat ini, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) cuma 400 sekian se-Indonesia, ya tak cukup pastilah," kata Dede.

Selanjutnya, ia menjelaskan, untuk penambahan kewenangan penyelidikan, BPOM juga butuh kemampuan seperti intelijen. Sehingga PPNS harus dilatih seperti intel. Sebab untuk membongkar sebuah kasus saja, ada yang memerlukan waktu hingga dua tahun.

Pemerintah Pertimbangkan Usul Penguatan BPOM

"Dua tahun ini kan artinya adalah satu fase penyelidikan. Karena kurang anggaran, mungkin SDM tidak ada. Kalau bicara ke depan ada tambahan kewenangan, tim BPOM pasti perlu ditambah kemampuan intelijen. Itu mungkin bisa dibantu dengan kepolisian," kata Dede.

Menurutnya, penambahan kewenangan atau penguatan BPOM ini bisa dikatakan mendesak. Sebab selama ini BPOM hanya menjadi pendamping kepolisian. Ketika ditambah kewenangannya, konsepnya akan diubah jadi kepolisian yang mendampingi BPOM.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani, setuju penguatan BPOM. Bahkan dia sepakat jika kewenangan BPOM bisa seperti KPK, bisa menyita dan menyidik.

Sedangkan Dede mengatakan, BPOM baru mengusulkan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan (Waspom).

"BPOM baru mengusulkan rancangannya, kami belum baca semua, tapi keinginan BPOM masih menggebu-gebu. Jadi pengen mengambil kewenangan polisi, Kemenkes dan pemerintah daerah," kata Dede di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu 10 September 2016.

Ia menjelaskan secara singkat dalam usulan draf tersebut, BPOM meminta ada Deputi Penindakan dan Pengawasan di badan tersebut sehingga BPOM memiliki fungsi penyidikan, penuntutan dan penggerebekan tanpa harus bekerja sama dengan polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya