16 WNA Dideportasi dari Surabaya

Polda Metro Tangkap 31 WNA Terkait Cyber Crime
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Risma mengaku, telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 16 orang.

Mahfud Md: Mafia TPPO Sengaja Ajak Etnis Rohingya ke Indonesia untuk Jadi Pekerja Ilegal

Menurut Risma, mereka merupakan WNA yang merupakan pekerja asing ilegal di Surabaya. “Mereka ini tidak punya Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap atau KITAS,”kata Risma, di Surabaya, Selasa 13 September 2016.

Ia mengungkapkan, pendeportasian itu merupakan langkah Pemkot Surabaya untuk membatasi jumlah pekerja asing ilegal di Surabaya.

Pekerja Imigran Diduga Disekap di Riyadh, Minta Tolong ke Presiden Jokowi

Sebab, pasca diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), jumlah pekerja asing di Surabaya mengalami kenaikan. “Pada saat MEA dibuka itu jumlahnya terus mengalami kenaikan,” ujar Risma.

Ia mengaku tidak melarang para pekerja asing masuk di Surabaya. Namun, mereka juga harus menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Surabaya.

Warga Negara Australia Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Bali

Oleh karena itu, Risma akan melakukan pengawasan lebih intensif kepada pekerja asing ilegal yang ada di Surabaya. Bahkan, dia juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak imigrasi Surabaya.

“Pihak Imigrasi sudah siap. Saya yakin, dengan cara ini, maka peningkatan jumlah WNA ilegal di Surabaya bisa diantisipasi,” kata Risma.
 

(ILUSTRASI) Para pekerja migran Indonesia  tiba dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.

BP2MI Terima 1.923 Aduan Masalah Pekerja Migran Sepanjang Tahun Ini

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membeberkan, pihaknya sudah menerima pengaduan kasus yang dialami pekerja migran sebanyak 1.923 per 20 Desember 2023.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2023