KPK Pertimbangkan Rumah Sakit Milik Rohadi untuk Dihibahkan

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji peruntukan Rumah Sakit Reksya di Indramayu milik tersangka Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang telah disita penyidik KPK. Kajian itu meliputi kepemilikan dan status rumah sakit, akan dikelola swasta atau pemerintah nantinya.

KPK Banding Putusan Rohadi

"Masih diteliti apakah rumah sakit itu dibutuhkan oleh masyarakat sekitar atau tidak," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif kepada wartawan, Selasa, 13 September 2016.

Menurut Laode, apabila dibutuhkan masyarakat, pengelolaan RS itu bisa diserahkan kepada negara. Dengan demikian, biaya RS yang tadinya mahal bisa menjadi lebih murah. "Jadi KPK menciptakan kesejahteraan buat orang juga," kata Laode.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Laode menuturkan, ini bukan pertama kali bagi KPK untuk mengkaji sitaan untuk dihibahkan kepada masyarakat. Sebelumnya KPK pernah menghibahkan rumah mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Solo.

"Kami sudah coba waktu itu mengembalikan rumah pada Wali Kota di Solo yang akhirnya dijadikan museum," kata Laode.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rohadi menjadi tersangka pencucian uang pada 31 Agustus 2016 lalu. Ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus penerimaan gratifikasi yang sudah menjeratnya lebih dahulu.

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Rohadi, yang didapatkan Rohadi dari hasil tindak pidana korupsi. Di antaranya rumah sakit, mobil ambulan dan beberapa kendaraan lainnya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya