Disita, 160 Ton Bahan Peledak untuk Bom Laut Indonesia

Petugas Bea dan Cukai bersama polisi sita 160 ton amonium nitrat
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kepolisian berserta Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan upaya penyelundupan 160 ton lebih bahan berbahaya berupa amonium nitrat dan 11 kontainer hasil laut ilegal.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

"Amonium nitrat kita amankan dari tiga kapal, yaitu KM Harapan Kita, KM Ridho Ilahi, dan KM Hikmah Jaya. Masing-masing 51.250 kilogram, 57.725 kg dan 57.500 kg," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, Selasa 13 September 2016.

Dalam importasi bahan berbahaya tersebut, seorang importir berinisial YS diamankan oleh Mabes Polri. Selain amonium nitrat, petugas gabungan juga mengamankan puluhan kontainer berisi hasil laut ilegal berupa ikan mackarel beku selundupan

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Petugas Bea dan Cukai bersama polisi sita 160 ton amonium nitrat

Dalam operasi bersama itu, berhasil diamankan 10 kontainer berisi ikan mackarel beku dan satu kontainer beris cumi cumi, atau sotong beku dari Tiongkok dan 71 ribu ekor lebih bibit lobster.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

"Pengimpor 11 kontainer tersebut adalah PT NAS dan PT DRP. Mereka tidak memiliki dokumen importasi yang dibutuhkan,” katanya.

Potensi kerugian negara yang dihasilkan dari produk tersebut kurang lebih mencapai Rp3.057.501.440. Jumlah tersebut belum termasuk hasil penindakan dan penyitaan hasil laut berupa 71 ribu ekor lebih bibit Lobster di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu.

"Penindakan dan penyitaan 71 ribu ekor lebih lobster anakan ini kita lakukan di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, potensi nilai mencapai Rp2.850.000.000. Satu orang tersangka inisial H diamankan di Polres Bandara Soekarno Hatta" kata Heru. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya