Kasus Nur Alam, KPK Periksa Pejabat ESDM

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah. Pada kasus ini, penyidik KPK sudah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka.

Perjalanan Kasus Korupsi PT Antam Rp92 Miliar yang Menyeret Eks Dirut

Dalam kaitan itu, hari ini, Selasa, 13 September 2016, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra, Kamrullah.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Korupsi Rp5,8 Triliun, Bupati Kotim Resmi Jadi Tersangka KPK

Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014. Penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Surat Keputusan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

Atas perbuatannya Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak Terima Hukuman Diperberat, Gubernur Sultra Nur Alam Kasasi

Nur Alam sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan sejak 22 Agustus 2016.

(mus)

Tersangka KPK Mardani Maming

Mardani Maming Baru Setor Rp10 M dari Total Uang Pengganti Rp110,6 Miliar

Eks Bupati Tanah Bambu, Mardani Maming baru menyetorkan uang pengganti sebesar Rp10 miliar dari total Rp110,6 miliar uang negara yang dikorupsi

img_title
VIVA.co.id
4 September 2023