Bupati Banyuasin Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK

Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (rompi jingga) ditahan usai diperiksa KPK, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, Selasa, 13 September 2016. Mengenakan baju tahanan, dia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan dinas lainnya.

Mantan Bupati Musi Banyuasin Jatuh dari Moge saat Konvoi

Yan Anton datang mobil dengan tahanan sekitar pukul 09.35 WIB bersama tahanan lainnya. Namun saat ditanyai awak media, dia memilih bungkam. Dia hanya melemparkan senyum, dan memilih bergegas masuk ke kantor KPK.

KPK sebelumnya mengamankan Yan Anton bersama Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo. Kemudian KPK menciduk pemilik CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami, Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami, dan Kirman selaku orang kepercayaan Yan Anton. Mereka semua sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Pesta Sabu, Anak Wakil Bupati Banyuasin Ditangkap Polisi

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, dari penangkapan dan penggeledahan di sejumlah tempat, tim satuan tugas KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang dan bukti transfer.

Dari tangan Yan Anton diamankan Rp299,8 juta dan USD 1.200, atau setara Rp150 juta. Selain itu, dari Sutaryo disita Rp50 juta. Kemudian dari tangan Kirman, penyidik menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp 531,6 juta.

Sekda Banyuasin Mengaku Diperintah Bupati Bagi-bagi THR

"Transfer ini untuk keberangkatan bupati dan istrinya," kata Basaria dalam konferensi pers saat menetapkan Bupati Banyuasin ini sebagai tersangka, Senin, 5 September 2016.

Basaria menjelaskan, uang Rp 531,6 juta ditransfer ke biro perjalanan haji pada 3 September 2016. Kemudian, USD 11.200 diterima Yan Anton pada 2 September 2016, serta uang Rp299,8 juta diterima pada 1 September  2016.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya