Tersangka Penipu 177 Jemaah Haji Dilarang ke Luar Negeri

Sebagian calon jemaah haji Indonesia yang gagal berangkat dari Filipina.
Sumber :
  • Kemlu RI

VIVA.co.id – Polri meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melarang tujuh tersangka kasus dugaan penipuan terhadap 177 warga Indonesia yang hendak berangkat menunaikan ibadah haji melalui Filipina, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan agar mereka tidak sedang berada di luar negeri saat dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan.

Menteri Agama: Jangan Tergiur Iming-iming Haji Singkat

"Pasti nanti akan dikoordinasikan dengan imigrasi untuk dilakukan langkah-langkah pencekalan. Apabila mereka di luar negeri, katakanlah tidak di Indonesia, maka akan melalui jalur Interpol dan red notice," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 9 September 2016.

Pencegahan ini dibutuhkan karena tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka ini, belum ada yang ditahan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Ini baru diumumkan, tersangkanya sudah jelas, sudah ada alat bukti, tahapan berikutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," katanya menambahkan.

Korban Haji Paspor Filipina asal Sulsel Tagih Janji Gubernur

Boy menuturkan, tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah HAS dan BMDW sebagai pemilik PT. Ramana Tour; MNA, HMT, HF alias A, dan HAH alias A pemilik PT. Shafwah; serta, ZAP pimpinan Hade El Badr Tour.

"Mereka melakukan penipuan dengan cara menyampaikan kepada calon jemaah haji bahwa ibadah haji melalui Filipina lebih cepat, aman, dan legal," ujarnya menjelaskan.

Sebagian WNI Jemaah Haji dari Filipina Tinggal di Malaysia

Namun pada kenyataannya, ibadah haji mereka batal, karena mereka tak bisa berangkat ke Arab Saudi. Di bandara, mereka ditahan pihak Imigrasi Filipina karena diduga melanggar aturan keimigrasian negara itu. 

Semua tersangka diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 64 dan 63 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya