Tiduri Istri Orang, Mantan Anggota Dewan Aceh Dicambuk

Pelaku mesum di Banda Aceh saat menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Al Abrar Lamdingin Banda Aceh, Jumat (9 /9/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulkarnaini Muchtar

VIVA.co.id – TY (47 tahun), mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Aceh itu hanya tertunduk malu saat tali cambuk melecut tubuhnya di halaman Masjid Al Abrar Lamdingin Banda Aceh, Jumat, 9 September 2016.

Partai Aceh Usung Mantan Panglima GAM Jadi Calon Gubernur di Pilkada 2024

Pertengahan Juli lalu, TY tertangkap warga karena berbuat mesum dengan perempuan bernama MA (28 tahun). Pria beristri itu meniduri MA yang sudah beranak satu dan masih berstatus istri orang lain.

Proses eksekusi cambuk ini pun disaksikan ratusan warga. Termasuk turut hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal. "Keduanya dicambuk sebanyak delapan kali setelah dipotong masa tahanan menjadi enam kali cambuk,” ujar Kasi Penegakan Peraturan Undang-Undang dan Syariat Islam kota Banda Aceh, Evendi A Latif.

Nasib 11 Pedagang Miras di Aceh yang Nekat Berjualan saat Ramadhan, Ini Ancaman Hukumannya

Keduanya diputus bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 23 Ayat (1) Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yang mengatur khalwat.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan hukuman cambuk bukanlah sebuah prosesi tontonan bagi kalangan umum. Menurutnya, prosesi hukuman cambuk salah satu syiar dan sekaligus pintu gerbang pertaubatan bagi pelaku yang melanggar hukum islam.

Biadab! Pasutri di Banda Aceh Tega Paksa 2 Anaknya Mengemis, Hasilnya untuk Beli Sabu

"Jadi pelaksanaan uqubat merupakan komitmen kita dalam menegakkan syariat Islam di Aceh dan kota Banda Aceh pada khususnya. Ini bukanlah untuk mempertontonkan aib pelaku, tapi menjadi i'tibar bagi kita semua untuk kembali mendekatkan diri kepada Allah," ujar Illiza.

Pengungsi Rohingya di Gedung Balee Meuseuraya Aceh. VIVA/Dani Randi

Pengungsi Rohingya Tetap Dibantu tapi RI Perhatikan Kepentingan Nasional, Menurut Kemenkumham

Kemenkumham Aceh menegaskan penanganan pengungsi etnis Rohingya di sejumlah tempat di provinsi Aceh tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan nasional.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024