Penyidikan Tersangka Pemutilasi DPRD Bandar Lampung Rampung

Ilustrasi korban mutilasi
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

VIVA.co.id – Penyidik Sub Direktorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, melimpahkan berkas perkara polisi Brigadir Medi Andika ke Kejaksaan Tinggi Kejati Lampung. Medi merupakan tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M. Pansor.

Wanita Umur 80 Tahun Dimutilasi, Diduga oleh Anak Kandung

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, AKBP Ruli Andy Yunianto, membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Medi, setelah penyidik menilai proses penyidikan ini sudah cukup.

"Ya, hari ini, berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Ruli, Kamis, 8 September 2016.

Gadis 16 Tahun Dimutilasi Setelah Meminta Gaji ke Atasannya

Saat disinggung mengenai lokasi kejadian atau locus delicti terjadinya pembunuhan dan mutilasi ini, Ruli enggan menjelaskan secara rinci. Sebab, hingga kini, tersangka Medi masih membantah melakukan perbuatan ini.

"Kalau untuk detail tempatnya, belum tahu pasti. Ya dugaannya berada di sekitaran Bandar Lampung," ujarnya.

Anak Gorok Leher Ibu Kandung hingga Putus

Meski Medi tak mau mengakui perbuatannya, pihaknya tetap melanjutkan berkas. Sebab, penyidik tidak membutuhkan pengakuan tersangka. Berdasarkan barang bukti dan hasil penyidikan, Ruli menegaskan, sudah tepat menetapkan Medi menjadi tersangka di kasus ini. 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, saat dikonfirmasi melalui ponselnya juga membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap satu berkas perkara tersangka oknum polisi Brigadir Medi Andika, dari penyidik Polda Lampung.

"Pelimpahan tahap satu berkas perkara Medi, sudah kami terima hari ini. Berkas perkaranya, saat ini masih diteliti oleh jaksa," ujar Yadi kepada VIVA.co.id.

Dalam berkas perkara tersebut, penyidik menjerat Medi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sub Pasal 338 KUH, sub Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dalam pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ungkapnya.

Yadi menuturkan, perkara tahap satu tersangka Tarmidi yang sudah lebih dulu dilimpahkan beberapa hari lalu, berkasnya sudah selesai diteliti. "Berkas perkara Tarmidi akan segera dikembalikan lagi ke penyidik Polda untuk segera dilengkapi (P21)," kata Yadi. 

Dalam perkara tersebut, Tarmidi dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian. Dia juga dijerat Pasal 181 KUHP tentang turut serta pembuangan mayat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya