Bupati Nganjuk Disebut di Sidang Korupsi Terima Rp500 Juta

Terdakwa Masduqi saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal

VIVA.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menggelar sidang perdana dugaan korupsi pengadaan kain batik di Kabupaten Nganjuk, Kamis, 8 September 2016.

Kasus-kasus Korupsi yang Ngendon Bertahun-tahun di Jatim

Sidang dengan terdakwa Masduqi, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Nganjuk. Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan nama Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, terkait perkara ini.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk, Eko Baroto, menjelaskan perkara ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Nganjuk melaksanakan proyek pengadaan kain batik pada 2015, dengan nilai proyek Rp6,262 miliar.

Mantan Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara

Disebutkan dalam dakwaan, mulanya Bupati Taufiqurrahman selaku Kuasa Pengguna Anggaran menelepon Kepala Bappeda sekaligus Sekretaris TPAD, Bambang Eko Suharto, dan memerintahkan agar menyisipkan anggaran pengadaan kain batik ke APBD 2015.

Perintah Bupati itu disampaikan Bambang ke terdakwa Masduqi selaku Ketua TPAD, dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nganjuk, Mukhasanah. Kemudian, anggaran kain batik senilai Rp6,262 miliar di APBD 2015 disahkan DPRD.

Komisi XI: Keuangan Pemerintah WTP, tapi Masih Ada Korupsi

Jaksa menerangkan, anggaran kain batik itu masuk ke APBD 2015 dengan cara menggeser anggaran lain yang sebelumnya sudah disekapati antara Pemkab dengan DPRD. "Itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata jaksa Eko.

Dalam sidang terpisah, terdakwa lain perkara ini yaitu Sunartoyo, Direktur Utama PT Delta Inti Sejahtera, rekanan pengadaan kain batik, disebutkan pernah menyerahkan uang Rp500 juta ke Bupati Taufiqurrahman sebelum lelang proyek. Tujuannya agar perusahaannya bisa menjadi pelaksana proyek.

Jaksa menuturkan, dari nilai total proyek Rp6,262 miliar, sebesar Rp3,282 miliar diduga diselewengkan dan dijadikan bancakan oleh rekanan dan oknum pejabat Pemkab Nganjuk. Di antaranya, Rp2,76 miliar dinikmati terdakwa Sunartoyo, Rp20 juta dinikmati terdakwa Masduqi, dan Rp500 juta diperoleh Bupati Taufiqurrahman.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Masduqi, Mursid Murdiantoro, mengatakan kliennya hanyalah korban. Dia mengaku siap membeberkan bukti keterlibatan pejabat Pemkab Nganjuk dalam perkara ini. "Kami akan buktikan di sidang pembuktian yang akan datang," ujarnya di luar ruang sidang. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya