Mantan Petinggi MA Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengeksekusi mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan asistennya, Trinanda Prihantoro, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

Mereka juga menjalankan perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mengeksekusi terpidana mantan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, ke Lapas Sukamiskin, Kamis, 8 September 2016. Andri dieksekusi karena perkaranya telah incracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sejak era Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin, hingga kini, Lapas Sukamiskin diprioritaskan juga untuk terpidana kejahatan korupsi.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Pantauan VIVA.co.id, Andri keluar dari pintu Rumah Tahanan (Rutan) di basement Kantor KPK, bersamaan dengan Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro. Ditanyai awak media, ketiganya enggan berkomentar seraya masuk ke dalam mobil tahanan.

Andri divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Andri dinilai terbukti menerima suap Rp400 juta dari Ichsan Suadi dengan tujuan menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Andri juga terbukti menerima suap Rp500 juta dari Asep Ruhiyat yang tengah berperkara di MA.

Pemberi Suap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun, Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Kalapas Klas I Sukamiskin Wachid Wibowo

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Ada dua pengawal dari kepolisian dan lapas bersama Mardani Maming.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2024