Polisi Buru Pemilik Akun Twitter @banaspati2001

Aksi protes warga yang tergabung dalam ForBali menyampaikan penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa pada akhir Agustus 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah memburu dua orang aktivis Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI). Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto, menjelaskan bahwa salah satu yang mereka buru adalah seorang aktivis pemilik akun Twitter @banaspati2001.

Menteri Rini Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa untuk Pariwisata Bali

Melalui akun tersebut, aktivis ForBALI itu menulis kata-kata "Indonesia sudah mati!? Pancasila Was Dead!?” sembari memajang fotonya yang tengah hormat kepada bendera ForBALI.

"Lalu dia juga me-retweet tulisan akun @bali_merdeka yang menuliskan "Ormas ormas di Bali bersatulah membela Bali! Kelak kalianlah yg menjadi "tentara" bagi Bali," kata Sugeng saat memberi keterangan resmi, Kamis, 8 September 2016.

Soal Reklamasi Pelabuhan Benoa, Pelindo III Temui Gubernur Bali

Menurut Sugeng, saat ini institusinya tengah melakukan penyelidikan siapa sesungguhnya pemilik akun @banaspati2001 tersebut.

"Kami sedang lakukan penyelidikan. Kami ingin klarifikasi, apa maksudnya dia menulis begitu," tegas Sugeng.

Reklamasi Dihentikan Gubernur Bali, Pelindo III Lapor ke Menko Luhut

Selain memburu pemilik akun @banaspati2001, Sugeng menyebut Polda Bali juga tengah memburu seorang aktivis ForBALI lainnya berinisial IMJA berkaitan dengan aksi penurunan Sang Saka Merah Putih saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Bali, 25 Agustus lalu.

"Dia sudah kabur dari rumahnya. Dia tidak berani. Melalui kesempatan ini saya mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri untuk mempermudah pemeriksaan dia," tegas Sugeng.

Menurut Sugeng, jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan tak bersalah, maka mekanisme lanjutan dari kepolisian adalah membebaskan IMJA dari tuntutan hukum.

"Kalau tidak terbukti, tentu ada mekanismenya. Sekali lagi kami imbau agar dia mau menyerahkan diri," tutur Sugeng.

Sebelumnya, Polda Bali telah menangkap dan menetapkan satu orang aktivis ForBALI, I Gusti Putu Dharmawijaya, sebagai tersangka atas kasus penurunan bendera Merah Putih pada aksi 25 Agustus di Gedung DPRD Bali. Dharmawijaya dijerat dengan pasal 24 dan pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya