Biayai Turnamen Tenis, Nurhadi Minta Rp3 M ke Bos Paramount

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi disebut pernah meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada Chairman Paramount Enterprise lnternational, Eddy Sindoro. Uang itu disebut akan digunakan oleh Nurhadi untuk keperluan biaya turnamen tenis seluruh lndonesia, yang digelar di Bali.

Ini terungkap dari surat dakwaan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 7 September 2016. Berawal dari permohonan eksekusi lahan di Tangerang yang dikuasai PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC). Tanah sebenarnya milik ahli waris Tan Hok Tjioe, namun dikuasai PT JBC. Bahkan tanah itu sudah dijadikan lapangan golf Gading Raya Serpong.

Mengetahui adanya permohonan eksekusi, Eddy Sindoro dan Presiden Direktur Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho mengutus Wresti Kristian Hesti Susetyowati sebagai staf bidang hukum untuk mengurus penolakan permohonan itu. Pengurusan itu kemudian dilakukan melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada awal bulan Agustus 2015.

Namun lantaran tidak ditindaklanjuti Edy, Hesti melaporkannya kepada Eddy Sindoro dan memintanya membuat memo surat yang ditujukan kepada promotor yakni Nurhadi untuk membantu pengurusannya. Tak lama setelah itu, Edy langsung menghubungi Hesti dan menyatakan kesiapannya membantu. Namun untuk itu, Edy meminta sejumlah uang yang disebutnya atas arahan Nurhadi.

"Terdakwa menyampaikan bahwa dalam rangka pengurusan penolkan atas permohonan eksekusi lanjutan, atas arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp3 miliar," kata Jaksa.

Permintaan itu kemudian dilaporkan kepada Eddy Sindoro dan Ervan Adi Nugroho yang kemudian hanya menyanggupi uang sebesar Rp1 miliar. Hal tersebut kemudian disampaikan Hesti kepada Edy.

"Namun terdakwa melalui telepon menyampaikan bahwa sesuai arahan Nurhadi yang sering disebut WU, uang tersebut akan digunakan untuk event tenis seluruh lndonesia, yang akhirnya terdakwa menurunkan permintaan uang menjadi sebesar Rp2 miliar," kata Jaksa.

Terkait permintaan itu, Eddy Sindoro yang dilapori Hesti menyanggupi pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar. Jumlah tersebut kemudian disetujui Edy Nasution namun meminta uang dalam bentuk Dolar Singapura. Uang pada akhirnya diberikan kepada Edy melalui Doddy Ariyanto Supeno di Hotel Acacia, Jakarta Pusat tanggal 26 Oktober 2015.

Usai penyerahan uang, PN Jakarta Pusat menerbitkan surat jawaban atas permohonan eksekusi. Namun Surat tersebut diserahkan kepada PT JBC tanpa dikirimkan ke pihak pemohon.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau
Mantan pengacara Eddy Sindoro, Lucas.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Rekeningnya sampai saat ini diblokir lembaga tersebut.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2019