Arcandra Resmi WNI Lagi, Ini Alasan Kemenkum HAM

Arcandra Tahar
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – , mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, resmi menjadi warga Negara Indonesia. Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat itu terhitung Rabu, 1 September 2016, sudah bukan lagi warga negara asing.

Kejaksaan Mempertimbangkan Cekal WNA terkait Korupsi Satelit Kemhan

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Indonesia memiliki dua mekanisme untuk berganti kewarganegaraan. Pertama, dengan naturalisasi atau tinggal di Indonesia selama lima tahun. Dan kedua, kalau warga negara asing itu berjasa kepada Indonesia.

"Tapi itu berlaku pada warga negara asing. kan bukan orang asing lagi. Kewarganegaraannya di Amerika resmi dicabut," kata Yasonna.

Intelijen Sebut Ada 21 Orang Asing Misionaris di Kapuas Hulu

Ia menegaskan tak ada hukuman pidana bagi seseorang yang menganut dwikewarganegaraan. Hukuman pidana tiga tahun bisa dikenakan kalau orang sengaja menghilangkan kewarganegaraan orang lain.

"Kalau aku bikin Surat Keputusan pencabutan warga negara , akulah masuk penjara 3 tahun," kata Yasonna.

Enam WNA China Tak Bisa Bahasa Indonesia Ditangkap di Waropen Papua

Status dwikewarganegaraan Arcandra menjadi batu sandungan saat ia menjadi pembantu Presiden Joko Widodo. Karena ketentuan anggota kabinet tidak boleh orang asing. Sementara Arcandra masih memegang paspor Amerika Serikat, sehingga Jokowi memberhentikannya sebagai menteri. Arcandra tercatat hanya menjabat menteri selama 20 hari.

Warga Negara Australia ditemukan tewas di Villa Bali.

Warga Negara Australia Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Bali

Mayat Warga Negar Asing Australia diketahui bernama John Pearce Douglas dan berusia 69 tahun dengan kondisi tanpa busana.

img_title
VIVA.co.id
23 Februari 2022