Mendagri Nonaktifkan Bupati Banyuasin yang Ditangkap KPK

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, segera membebastugaskan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, setelah kepala daerah itu ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 4 September 2016.

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Yan Anton Ferdian bersama empat orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan KPK di Jakarta.

Namun Menteri Tjahjo masih menunggu surat resmi dari KPK untuk menonaktifkan Yan Anton sebagai Bupati dan kemudian mengangkat Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Dia berharap KPK segera mengirimkan surat itu karena Pelaksana Tugas Bupati harus segera dilantik demi keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Banyuasin.

Mulai 2023, Pegawai Honorer Tak Lagi Dipakai Instansi Pemerintah

“Pemerintahan kan harus jalan maka akan segera diterbitkan surat pengangkatan Wakil Bupati Banyuasin sebagai Plt Bupati Banyuasin," kata Menteri kepada wartawan di Yogyakarta pada Rabu, 7 September 2016.

Kasus suap untuk izin proyek di Dinas Pendidikan setempat yang menjerat Bupati Banyuasin itu, kata Menteri, berbeda dengan kasus korupsi lain. Soalnya Yan Anton Ferdian diciduk dalam operasi tangkap tangan. "Pasti KPK punya alat bukti yang lengkap, dan dasar surat dari KPK itu yang masih kita tunggu," katanya.

Menpan RB Tjahjo Kumolo Minta KPK Gencarkan OTT

Yan Anton sementara ini hanya dinonaktifkan, tapi secepatnya diberhentikan tidak hormat jika proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

KPK menangkap Yan Anton di Banyuasin pada Minggu, 4 September 2016. KPK menyangka Yan menerima suap izin proyek di Dinas Pendidikan setempat. Yan diduga menggunakan uang suap itu untuk menunaikan ibadah haji.

KPK juga menangkap lima orang lain. Mereka, di antaranya, Kepala Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Bustami; dan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman, dan tiga orang lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya