Ditahan KPK, Andi Taufan Tiro Minta Maaf ke Konstituen

Politikus PAN, Andi Taufan Tiro (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, Selasa, 6 September 2016.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam. Dia menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Jalan di Maluku dan Maluku Utara, pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016.

Andi yang merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 18.04 WIB itu tampak telah memakai rompi tahanan berwarna oranye.

Politikus PKS Minta Uang Rp3 Miliar agar Aman dari KPK

Saat dikonfirmasi mengenai penahanannya, Andi langsung mengungkapkan permintaan maaf terkait kasus yang menjeratnya. "Minta maaf saja ya kepada konstituen saya di Sulawesi Selatan atas kejadian ini," kata Andi, usai pemeriksaan, Selasa, 6 September 2016.

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan mengenai penahanan Andi. Menurut dia, Andi akan menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Guntur untuk 20 hari pertama. "Ditahan demi kepentingan penyidikan," kata Priharsa.

Politikus PKS Ungkap Alasan Pakai Bahasa Arab Bicarakan Suap

Andi diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Kasus ini  merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat dua anggota DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Keduanya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir.

Pada surat dakwaan Abdul Khoir disebutkan bahwa maksud pemberian suap adalah agar Andi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.

Proyek yang dimaksud adalah proyek pembangunan ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar, serta proyek peningkatan ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar. Proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro, selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR. Atas proyek tersebut, Andi diduga total mendapatkan uang sebesar Rp7,6 miliar.

Andi yang pernah dihadirkan dalam persidangan membantah pernah menerima sejumlah uang dari Khoir. Dia mengaku tidak mengetahui perihal proyek pembangunan jalan di Maluku yang berasal dari dana aspirasi DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya