Gubernur Sultra Tersanga KPK Tak Ikuti Wisuda S3 UNJ

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA.co.id – Ketua Panitia Wisuda Uiversitas Negeri Jakarta Tahun Akademik 2015 - 2016, Syaifullah menyatakan, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tidak menghadiri acara wisuda Strata 3 yang digelar oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Muncul Usulan untuk Pilkada: Gubernur Hasil Pemilu, Wagub dari ASN

"Dia tidak hadir tadi," kata Syaifullah kepada VIVA.co.id di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 6 September 2016.

Pria yang juga menjabat Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan UNJ itu menuturkan, meskipun Nur gubernur, dia tidak pernah memberlakukan khusus.

Hukuman Mantan Gubernur Sultra Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

"Dia di sini mahasiswa dan wisuda hari ini. Dia juga ikut kuliah beberapa tahun setiap hari Jumat dan Sabtu sama dengan mahasiswa lainnya," ujarnya.

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu Nur telah melakukan sidang yudisium terbuka yang diuji oleh beberapa guru besar di bidangnya. "Yudisium dilakukan sekitar sepuluh hari sebelum pelaksanaan wisuda," kata Syaifullah.

Tunjuk Plt Gubernur Sultra, Mendagri Teringat Kasus Ahok

Bahkan, katanya, Nur termasuk salah satu mahasiswa program studi Manajemen Sumber Daya Manusia yang mendapatkan nilai terbaik, yaitu IPK 3,90.

Diketahui Gubernur Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya