Pansel KPU Dibentuk, Ini Struktur dan Anggotanya

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan, Istana telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres), pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPU periode 2017-2020.

Puan Sebut Pansel KPU-Bawaslu yang Dibentuk Jokowi Penuhi UU

Pernyataan Johan itu menyikapi beredarnya surat Keppres tersebut beberapa hari belakangan ini.

"Saya sudah crosscheck ke Mensesneg. Benar, sudah keluar Keppres pembentukan Pansel KPU dan Bawaslu," ujar Johan saat dihubungi, Selasa, 6 September 2016.

Strategi Anggota Baru KPU Jaga Netralitas

Periode KPU dan Bawaslu sekarang, memang akan berakhir tahun ini sejak menjabat pada 2012 lalu.

Sebelumnya, beredar surat berupa Keppres Nomor 98/P Tahun 2016 Tanggal 2 September 2016, tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.

Alasan DPR Panggil Pansel KPU-Bawaslu Sebelum Uji Kelayakan

Adapun Ketua hingga para anggotanya, terdiri dari:

Ketua merangkap Anggota: Saldi Isra
Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti
Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo

Anggota:
1. Widodo Ekatjahjana
2. Valina Singka Subekti
3. Hamdi Muluk
4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto
6. Harjono
7. Beti Alisjahbana
8. Komarudin Hidayat

Timsel bertugas membantu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan calon anggota KPU periode 2017-2022 dan calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya