Wujudkan Polri Profesional, Tito Susun 'Promoter'

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sumber :
  • REUTERS/Tom Heneghan

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian mengatakan, telah menyusun dan menjalankan 11 program prioritasnya, yang disebut "promoter".

DPR Kecewa, Merasa Tak Dilibatkan dalam Pembatalan Haji 2020

Program ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, dengan mewujudkan polisi yang lebih profesional dan modern.

"Saat ini, kita masih memasuki tahap 100 hari. Hasil evaluasi tahap 100 hari dimulai dari tanggal 25 Juli - 25 Agustus. Ini baru dua bulan dan rencananya tiga bulan. Rata-rata proses pencapaian kegiatan sebanyak 30,79 persen. Jadi, mulai program 1-10 itu mencapai berkisar antara 27 persen-38 persen," kata Tito, dalam Rapat Bersama Komisi III DPR, di Jakarta, Senin 5 September 2016.

DPR Ultimatum Polisi Jangan Kasar Jika Warga Adakan Salat Id Berjamaah

Ia juga menjelaskan, program promoter ini dibagi menjadi tiga tahap, yakni Tahap I (100 hari pertama), Tahap II (November 2016-Desember 2019), dan Tahap III (Januari 2020-Desember 2021).

"Ada beberapa hal riil yang telah dilaksanakan, seperti sosialisasi 'commander wish' secara berjenjang ke bawah, pelayanan publik yang berbasis teknologi, dan integrasi berbasis IT, kentongan online berbasis Android, serta panic bottom," kata Tito.

Audiensi dengan DPR, Korban First Travel Minta Diberangkatkan Umrah

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menambahkan program promoternya ini turut mencakup penyusunan delapan Standar Pendidikan Polri.

Ia pun mencontohkan, Santoso menjadi salah satu program "quick wins". "Itu sudah berhasil kita netralisir. Artinya, sudah tewas tertembak dalam penyerapan di Poso. Itu memang menjadi target utama," ungkapnya.

Tak hanya itu, Tito juga mengaku sedang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di internal Polri.

"Saat ini, sedang disusun Perkap (Peraturan Kapolri) tentang laporan LHKPN ( Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepemilikan barang merah, pengendalian gratifikasi, usaha bisnis sebagian Pegawai Negeri Polri, dan aplikasi wistlerblower system," ujar dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya