KPK Segel Kamar hingga Ruang Kerja Bupati Banyuasin

Penyidik KPK menyambangi kantor Bupati Banyuasin Yon Anton Ferdian untuk melakukan pemeriksaan dan penyegelan sejumlah bukti, Senin (5/9/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/AJI YK

VIVA.co.id – Kamar pribadi dan ruang kerja Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 5 September 2016. Tak cuma itu, KPK pun ikut menyegel sejumlah tempat di gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Termasuk ruang kerja di Kepala Bagian Umum Pemkab Banyuasin tak luput dari penyegelan KPK.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

“Hanya penyegelan terkait kasus kemarin” kata salah seorang petugas dari KPK.

Dari pantauan, penggeledahan dan penyegelan ruang dinas tersebut, terlihat didampingi Wakil Bupati Banyuasin RA Supriono bersama Sekda Banyuasin, Firmansyah dan beberapa kepala dinas terlihat hadir.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Wakil Bupati Banyuasin RA Supriono saat dikonfirmasi menjelaskan, meskipun Yan Anton kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, roda pemerintahan di Banyuasin masih tetap berjalan tanpa adanya gangguan.

“Struktur pemerintahan tidak terganggu karena masih ada saya selaku Wakil Bupati. Untuk proses hukum kita tetap hormati untuk Bapak Bupati,” kata Supriono.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Terkait kosongya beberapa jabatan di Dinas Pendidikan, Kabag Perlengkapan, Kasi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar, serta Bupati, Supriono sampai saat ini masih menunggu kebijakan dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan. “Belum ada petunjuk dari Sekda, nanti tunggu dari Sekda saja,” ujarnya.

KPK telah menetapkan Yan (YAF) sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Dia juga diduga telah menggunakan uang suap ijon proyek itu untuk berangkat ibadah haji bersama istrinya.

"Berdasarkan gelar perkara setelah melakukan operasi tangkap tangan, Minggu, 4 September 2016, di Banyuasin, KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup dan menetapkan YAF sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta.

Selain Anton, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami, Kasi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya