Ahok: Tanpa Raperda Reklamasi Tak Bisa Keluarkan IMB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) menjadi payung hukum dalam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Alasan Anies Tarik Raperda Reklamasi

Menurut Ahok, sapaan Basuki, tanpa Raperda maka pihaknya tak bisa menentukan IMB kepada para pengembang reklamasi. "Tanpa Raperda tidak bisa tentukan IMB untuk sebuah pulau yang direklamasi," kata Ahok saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 September 2016.

Ahok mengajukan raperda tersebut kepada DPRD pada 23 November 2015. Menurut dia, ada sejumlah hal yang diatur dalam raperda itu, termasuk pengaturan mengenai besaran 15 persen kontribusi tambahan yang harus dibayar perusahaan pengembang.

Anies Tarik Dua Raperda Reklamasi

Menurut Ahok, terdapat sejumlah perusahaan pengembang yang telah memegang izin prinsip serta izin pelaksanaan reklamasi. Di antaranya PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu serta PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro.

Perusahaan pengembang itu, menurut Ahok, tidak keberatan untuk dikenai kontribusi tambahan. "Tidak ada yang berani ngomong keberatan, makanya saya kaget ada kasus ini," ujarnya

KPK Pertajam Bukti Suap Reklamasi ke Anggota DPRD Jakarta

Bahkan, menurut dia, PT  Muara Wisesa Samudera telah membayar kontribusi tambahannya di awal, meski raperda itu belum disahkan.

Kontribusi tambahan Agung Podomoro itu berupa pembangunan sejumlah proyek. Nantinya, Ahok menyebut, nilai kontribusi tambahan yang harus dibayarkan Agung Podomoro akan dikurangi dari nilai proyek-proyek yang telah dilakukan.

"Sudah, Rusun Daan Mogot, Muara Baru dari Muara Wisesa. Termasuk beberapa jalan inspeksi," ujar Ahok.

Terkait perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Mohamad Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, menerima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap melalui Personal Assistant to President Director PT APL, Trinanda Prihantoro.

Suap itu diberikan untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Selain suap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Sanusi melakukan pencucian uang Rp45,3 miliar dari rekanan. Salah satunya dari mitra kerja yang mengerjakan proyek Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, Sanusi juga diduga menyimpan uang diduga hasil tindak pidana senilai US$10.000 di dalam brankas di rumahnya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya