Dana Aspirasi Dinilai Bakal Perbesar Potensi Korupsi

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menegaskan, kapasitas dana aspirasi yang digadang-gadang oleh pihak legislatif, sebenarnya sudah dilaksanakan dalam alokasi anggaran dana Rp1 miliar satu desa, yang digagas oleh pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia mulai 2017 mendatang.

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Namun, Ray menduga bahwa pengadaan dana desa tersebut kerap membuat oknum anggota DPR kesulitan untuk merencanakan korupsi, sehingga mereka mengajukan jalan lain melalui mekanisme dana aspirasi tersebut.

"Kalau sudah ada dana desa, ditambah dana aspirasi, daerah nanti akan kebingungan dan justru memperbesar potensi praktik korupsi," ujar Ray dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 2 September 2016.

UU Desa Disahkan, Para Kades Rayakan dengan Joget Dangdut di Depan Gedung DPR RI

"Nantinya pembangunan infrastruktur pun jadi tidak efisien, karena mereka pun bingung mau diapakan dana-dana tersebut," ujarnya menambahkan.

Senada dengan Ray Rangkuti, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, anggota legislatif seharusnya fokus saja membenahi kinerja mereka, daripada mengurus segala hal terkait dana aspirasi.

Cak Imin Mau Naikin Dana Desa Rp5 Miliar: Masyarakat Tak Lagi Tertarik jadi Urbanisasi

Sebab, ia menilai dari banyaknya RUU yang harusnya menjadi prioritas kinerja anggota legislatif, mereka baru menyelesaikan sebagian kecil saja akibat rendahnya kinerja mereka di lembaga perwakilan rakyat tersebut.

"Dari rencana 50 rancangan undang-undang, DPR RI baru mengesahkan tujuh. Kinerjanya saja seperti itu, kenapa malah mengurus dana aspirasi yang kurang penting," ujar Lucius.

Laporan: Mohammad Yudha Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya