Masih Ada 20 Juta Penduduk Belum Rekam Data e-KTP

Jelang Satu Bulan Tenggat Pembuatan e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, masih ada sekitar 20 juta dari 182 juta warga negara Indonesia usia wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang belum merekam KTP Elektronik (e-KTP).

Saksi-saksi Penting Kasus E-KTP Tercecer Bicara di ILC tvOne

Tjahjo menyebut, besarnya jumlah itu, karena kurangnya kesadaran masyarakat meluangkan waktu ke kantor kecamatan untuk merekam data e-KTP.

"Masih ada 20 juta masyarakat Indonesia yang tidak peduli e-KTP," ujar Tjahjo di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis 1 September 2016.

Komisi II Curiga, 805 Ribu E-KTP Invalid Tak Dimusnahkan

Padahal, menurut Tjahjo, merekam data e-KTP adalah kebutuhan penduduk. Apalagi, bayak instansi pemerintahan yang mulai mewajibkan masyarakat memiliki e-KTP seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Keperluan e-KTP adalah data tunggal untuk segala keperluan administrasi," kata dia.

E-KTP Tercecer, Polisi: Kemendagri Teledor Pilih Ekspedisi

Untuk itu, dia mengimbau, agar masyarakat yang belum merekam data e-KTP, segera melakukan perekaman di kantor kecamatan setempat. Perekaman tersebut gratis dan hanya perlu membawa kartu keluarga (KK).

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran tentang percepatan penertiban e-KTP dan akta kelahiran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam surat edaran itu, Mendagri meminta masyarakat melakukan perekaman e-KTP sampai dengan tenggat 30 September 2016. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya