Said Aqil: Jika Kiai Kampung Bergerak, Tak Perlu Densus 88

Ketua PB NU Said Aql Siraj dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Polda Jawa Timur, Kamis (1/9/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Said Aqil Siraj meminta kepolisian Republik Indonesia untuk melibatkan keberadaan para pemuka agama atau kiai yang ada di daerah untuk menangkal paham radikalisme. Sebab keberadaan kiai di kampung-kampung menjadi figur penting untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat masyarakat.

Lebih dari 7 Ribu Aparat Amankan Pembacaan Putusan MK soal Sengketa Pilpres Hari Ini

Said Aqil tak menampik jika selama ini penyelesaian perbedaan kecil antarumat beragama di Indonesia bisa diselesaikan lewat tangan polisi, sehingga tidak sampai terjadi pertikaian yang lebih besar.

"Tapi jangan lupa pula, itu juga berkat peran-peran kiai. Bukan kiai besar, tapi kiai kecil di kampung, yang musalanya kumuh, dan tikarnya yang kumuh," kata Said Aqil di Markas Polda Jatim, Surabaya,  Kamis, 1September 2016.

Jelang Putusan MK, Polisi Imbau warga Hindari Kawasan Monas hingga Merdeka Barat

Menurut Aqil, di kampung para kiai kecillah yang mengajak masyarakat agar biasa bergotong-royong, saling membantu, dan menjauhi pertengkaran. "Kalau kiai di dusun-dusun bergerak, saya kira tidak perlu ada Densus 88 Antiteror," katanya berkelakar.

Di Polda Jatim, Said Aqil hadir dalam rangka penandatangan MoU tentang penanggulangan konflik sosial dan ujaran kebencian, yang juga dihadiri oleh Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian. "NU diajak kerjasama karena memiliki jaringan luas dan ideologinya sama soal kebangsaan," kata Tito.

PYCH Binaan BIN Buat Kegiatan Rutin di Papua: Pengembangan Wisata hingga Usaha
Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditahan KPK

KPK Ungkap Nilai TPPU Eko Darmanto usai Jadi Tersangka, Nilainya Gak Main-main

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan kepala bea dan cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024