Asosiasi Pilot Polisikan Direktur Lion Air

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat menjelaskan kondisi Batik Air usai kecelakaan di Bandara Halim Perdana Kusumah, Senin malam, 4 April 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Wakil Ketua Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Grup (APLG), Kapten Hasan Basri, melaporkan Direktur Lion Air, Edward Sirait, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait pemberangusan serikat pekerja (union busting) kepada para pilot dan co-pilot Lion Air.

Pekerja Kena PHK Masih Berhak Dapat Pesangon Meski Sudah Ada JKP

"Yang dilaporkan Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dan Direktur Operasional Daniel Putut," kata Hasan usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Agustus 2016.

Pelaporan itu dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajemen terhadap 18 orang pilot dan co-pilot. Mereka dihentikan secara tidak hormat karena membentuk sebuah serikat buruh untuk memperjuangkan hak-hak pilot yang dianggap banyak tidak dipenuhi.

Akademisi Ungkap Penyebab Utama Aturan JHT Jadi Polemik

Bahkan sebelum mengalami PHK, 18 orang itu sempat dirumahkan terlebih dahulu dan tidak diberi jam untuk terbang. Padahal sebelumnya, pria yang sudah tiga tahun bekerja sebagai pilot itu memiliki jam terbang yang sangat padat.

"Kami melaporkan adanya kriminalisasi masalah ketenagakerjaan, kami juga tidak diberikan waktu terbang. Sehingga license driving kami dalam waktu 90 hari hangus. Karena dalam waktu 90 hari kami harus ada take off-landing agar lisensi kami tidak current. Itu salah satu intimidasi yang kami terima," ujar pria yang merupakan salah seorang pembina Serikat Pekerja ini.

Ombudsman Dukung Menaker Revisi Aturan JHT

Didampingi Pengacara LBH Jakarta, Hasan melaporkan peristiwa yang dialami asosiasinya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu pun diterima dan tertuang dalam LP/4168/VIII/2016/Ditreskrimsus/31 Agustus 2016. Manajemen Lion Group pun akan dijerat dengan Pasal 28 Jo Pasal 43 UU RI No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja.

Dalam laporannya, ia pun membawa sejumlah barang bukti seperti jadwal penerbangan pilot yang diubah, surat PHK, kontrak kerja dan laporan dari anggota yang diintimidasi.

Menaker Ida Fauziyah.

Ada Program JKP, Pekerja Ditegaskan Tak Dipungut Iuran Baru

Menaker Ida optimistis, program JKP bisa menjawab kegalauan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022