Ternyata Germo Prostitusi Gay Tidak Bekerja Sendiri

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA.co.id – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bereskrim Polri, Brigadir Jendral Agung Setya mengatakan, AR alias A (41 tahun), germo prostitusi gay yang menjajakan anak di bawah umur itu tidak bekerja sendiri. Namun, mempunyai jaringan yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh penyidik.

Germo Si Pemilik Salon Oma Bekasi yang Jual ABG jadi Open BO di MiChat Ditangkap

Agung menerangkan, AR mempunyai teman lainnya jika saat ada pelanggan yang memesan namun anak asuhnya tidak ada. Maka AR akan meminta ke temannya yang diduga juga merupakan satu jaringan.

"AR dalam hal ini sebagai penyedia atau germo tidak sendiri. Mereka bekerja butuh saling mengisi. Kalau enggak ada diambil orang (temannya)," kata Agung Setya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 31 Agustus 2016.

4 Pemuda Bejat Jadi Mucikari, Jual Gadis ABG di Aplikasi MiChat dengan Tarif Rp350 Ribu

Selain itu, Agung menambahkan, AR tidak hanya mengeksploitasi anak di bawah umur. Namun, dari keterangan AR, dia juga pernah melakukan hal yang sama dengan salah satu anak asuhnya tersebut.

"Pelaku mengakui bahwa dia juga memakai salah satu anak yang menjadi korban itu," ucapnya.

Tampang Mami Icha, Germo yang Jual ABG Perawan Rp 7-8 Juta per Jam ke Pria Hidung Belang

Sebagaimana diketahui pada pemberitaan sebelumnya, AR (41 tahun), diduga aktor penting dalam pelacuran gay itu berhasil ditangkap oleh anggota Dit Tippid Eksus Badan Reserse Kriminal Polri di sebuah Hotel, Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam 30 Agustus 2016.

Modusnya yakni dengan menawarkan anak asuhnya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook. AR juga diketahui merupakan residivis.

Atas perbuatan yang tidak senonoh tersebut, tersangka AR disangkakan dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya