Banjir dan La Nina Juga Jadi Alasan Ahok Ogah Cuti Kampanye

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang di Gedung MK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id –  Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi hari ini melanjutkan sidang uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Kepada hakim, Ahok menyatakan siap tidak mengikuti seluruh proses kampanye Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017 bila MK mengabulkan permintaannya untuk tidak cuti kampanye, seperti yang diatur di pasal 70.

Menurut Ahok, selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta yang kemudian menjadi Gubernur menggantikan Joko Widodo, dia dipilih secara demokratis oleh rakyat, harus menjalankan amanat itu sesuai peraturan berlaku. Undang-undang (UU) menyebut jabatan kepala daerah yakni lima tahun, sama seperti Presiden dan Wakil Presiden RI.

Karena itu, kata Ahok, dirinya bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta harus menjalankan program-program yang telah dicanangkan sejak dilantik pada Oktober 2012 lalu. Terlebih saat ini, Ahok menjelaskan Pemprov DKI Jakarta sedang menjalankan banyak program unggulan atau prioritas. Sehingga pengawasan dari gubernur DKI, tegas Ahok, sangat dibutuhkan guna memastikan terlaksananya proses penganggaran untuk program-program tersebut.

"Program dimaksud antaranya adalah pengembangan sistem transportasi atau pembangunan angkutan massal berbasis rel dan program angkutan massal berbasis jalan," kata Ahok dalam sidang yang diketuai hajelis hakim Anwar Usman di Gedung MK, Rabu, 31 Agustus 2016. 

Selain itu, lanjut Ahok, dirinya juga perlu mengawasi program dan anggaran penyediaan perumahan rakyat, yang tengah dikerjakan Pemprov DKI untuk meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan pemukiman kota. Kemudian program jaminan pemeliharaan kesehatan dan program prioritas lainnya.

Ahok juga mengklaim bahwa dirinya perlu mengawal dan dan mengawasi anggaran dalam mengantisipasi banjir, rob, dan genangan. Pasalnya beradasarkan informasi diterima Pemprov DKI dari stakeholder terkait akan ada fenomena alam yang akan memicu terjadinya cuaca tidak bagus.

"Mengingat akan ada puncak fenomena alam La Nina (suatu kondisi dimana terjadi penurunan suhu muka laut di kawasan Timur equator di Lautan Pasifik) pada Oktober sampai Desember 2016," kata Ahok.

Karena itu, mantan Bupati Belitung Timur ini berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya untuk menguji Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, secara menyeluruh. Mengingat KPU mewajibkan petahana untuk cuti dari jabatan sejak 26 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

"Padahal sepanjang waktu ditetapkan itu, pemohon akan menjalani fungsi pengawasan yang sangat penting," kata Ahok. 

Gugatan Cuti Ahok Diputus Saat Masa Kampanye

(ren)

Ketua MK Arief Hidayat (tengah) dan Wakil Ketau MK Anwar Usman (kanan)

MK: Putusan Uji Materi Cuti Kampanye Ahok Berlaku Nanti

UU Pilkada masih sah, sampai MK memutuskan lain.

img_title
VIVA.co.id
29 Desember 2016