Penindakan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat 2015

Penindakan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Suamtera Barat 2015
Sumber :

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki misi untuk memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai. Presiden RI telah menegaskan secara langsung dengan instruksi untuk memberantas barang-barang ilegal  kepada Kementerian Keuangan, khususnya DJBC.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Sebagai aksi nyata dalam menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut, sepanjang 2015 (periode 01 Januari 2015-20 Desember 2015) Kantor Wilayah DJBC (KWBC) Riau dan Sumatera Barat beserta kantor-kantor vertikal di bawahnya telah melakukan 226 kali penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Riau dan Sumatera Barat antara lain rokok, minuman keras, tekstil dan produknya, narkotika, telepon seluler, obat-obatan dan bahan kimia, serta barang-barang lainnya.

Penindakan yang dilakukan tidak lepas dari peran serta dan koordinasi dengan kantor-kantor vertikal yaitu: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru, KPPBC  Dumai, KPPBC Tembilahan, KPPBC Selat Panjang, KPPBC Bengkalis, KPPBC Bagan Siapiapi, KPPBC Siak Sri Indrapura, dan KPPBC Teluk Bayur. Peran serta dan koordinasi yang dilakukan tersebut berhasil mencegah kerugian negara hingga Rp23.236.765.362,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp122.087.536.478,00 (seratus dua puluh dua miliar delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Secara spesifik, lebih mengedepankan penindakan terhadap pelanggaran Cukai yaitu rokok dan minuman keras ilegal. Hal ini mengingat provinsi Riau dan Sumatera Barat yang merupakan daerah pemasaran rokok dan minuman keras yang sangat mungkin barang-barang tersebut dipasarkan secara ilegal mengingat kondisi geografis pesisir timur Sumatera yang memiliki garis pantai yang panjang.    

Selama 2015 (sesuai periode di atas), KWBC Riau dan Sumatera Barat beserta KPPBC vertikal di bawahnya telah melakukan 88 kali penindakan dengan rincian 66 kasus rokok dan 22 kasus minuman keras ilegal. Sejumlah 109.064 slop atau setara 20.225.293 batang rokok dan 73 pak atau setara 7.574 gram tembakau iris dengan berbagai merk dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.209.237.487,00 (delapan miliar dua ratus sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan potensi kerugian negara sebanyak Rp5.320.823.832,00 (lima miliar tiga ratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah). Jenis pelanggarannya adalah rokok-rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai, rokok dengan menggunakan pita cukai palsu dan bekas, rokok yang dilekatkan pita cukai namun tidak sesuai dengan peruntukannya serta rokok asal kawasan bebas (Batam, Bintan dan Karimun).

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Untuk minuman keras, sebanyak 16.306 botol dan 15.704 kaleng atau setara 53.155,13 liter minuman keras berbagai jenis dan merk dengan perkiraan nilai barang Rp7.273.285.000,00 (tujuh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)dan potensi kerugian negara sebanyak Rp2.134.739.533,00 (dua miliar seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah). Jenis pelanggarannya adalah minuman keras yang tidak dilekati pita cukai.

Tindak lanjut terhadap 88 kasus rokok dan minuman ilegal tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Sejumlah 2 kasus telah dikenakan sanksi administrasi berupa denda
2.    Sejumlah 5 kasus telah dilakukan pemusnahan barang
3.    Sejumlah 54 kasus dirampas untuk negara menunggu keputusan untuk dimusnahkan
4.    Sejumlah 5 kasus telah dilakukan penyidikan dan dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan (Tersangka: ISP, MTR, MDT, DYP dan SBP)
5.    Sejumlah 22 kasus masih dalam proses penelitian lebih lanjut berupa pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi

Barang-barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan cukai tersebut, sebagian telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan) dan selebihnya disimpan di gudang Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat serta KPPBC vertikal di bawahnya.

Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Riau dan Sumatera Barat untuk tidak mengonsumsi barang kena cukai ilegal antara lain rokok yang tidak ada pita cukainya. Himbauan tersebut tidak akan efektif tersampaikan tanpa bantuan dan kerja sama dari para awak media untuk membantu mensosialisasikannya.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya