Bawa Barang dari Luar Negeri, Kenali Dulu Aturan Impornya

Bawa Barang dari Luar Negeri, Kenali Dulu Aturan Impornya
Sumber :

VIVA.co.id – Ketika kita memasuki wilayah Republik Indonesia dan membawa barang yang dibeli di luar negeri, maka sebenarnya kita sedang mengimpor barang. Setiap barang yang diimpor ke indonesia, diwajibkan untuk memenuhi persyaratan impornya dan membayar bea masuk dan pajak impor yang terutang. Bagaimana aturannya?

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Di dalam pesawat sebelum mendarat, kita akan mendapatkan formulir customs declaration (CD). Isilah CD dengan benar, sesuai dengan barang bawaan yang kita bawa dari luar negeri. Petugas Bea Cukai akan meminta CD tersebut saat kita memasuki kawasan pemeriksaan Bea Cukai di bandara.

Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan persyaratan impor barang yang kita bawa. Apakah barang tersebut termasuk barang yang dilarang atau dibatasi impornya oleh instansi teknis terkait? Misalnya, untuk impor ponsel yang dibawa penumpang. Berdasarkan aturan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, penumpang hanya diperbolehkan membawa dua buah ponsel. Oleh sebab itu, sebelum kita membeli atau mendapat hadiah barang dari luar negeri, sebaiknya kita mengecek persyaratan impor yang informasinya bias diperoleh di situs Indonesia National Single Windows (insw.go.id).

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro Rabu 31 Agustus 2016, menjelaskan aturan jika barang yang dibawa tidak memiliki izin dari instansi terkait.

“Jika tidak memenuhi aturan impor, barang penumpang akan direekspor atau dimusnahkan, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan. Lalu, apabila barang yang dibawa tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak dengan benar serta tidak memiliki izin dari instansi terkait, maka barang kita akan dikuasai negara. Sedangkan jika barang yang kita bawa memenuhi persyaratan dan izin, maka petugas akan melakukan pengecekan nilai pabean dan pembebasan cukai,” jelasnya.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Perlu diketahui bahwa setiap negara memiliki aturan yang berbeda tentang pembawaan barang dari luar negeri. Begitupun dengan pemerintah kita yang menerapkan pembebasan barang bawaan penumpang sebesar US$250 per orang atau US$1.000 per keluarga. Maka, setiap penumpang yang membawa barang pribadi dibawah nilai tersebut diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor. Sebaliknya, jika nilai barang yang kita bawa di atas nilai tersebut maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Terkecuali untuk penumpang yang membawa barang dagangan, tentunya persyaratan impor dan bea masuknya harus dipenuhi dan dibayar sesuai dengan nilai transaksi barang tersebut.

Deni menambahkan bahwa petugas Bea Cukai juga akan melakukan pengecekan atas pembebasan cukai yang telah ditetapkan pemerintah.

“Penumpang hanya boleh membawa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/ miras). Apabila ternyata barang kena cukai yang dibawa lebih dari yang telah ditentukan, maka akan dilakukan pemusnahan,” katanya.
Akhirnya, setelah melalui serangkaian pengecekan yang dilakukan oleh Bea Cukai dan dinyatakan selesai, maka barang kita diperbolehkan untuk dibawa pulang.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya