Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba di Rutan Pakjo

Enam tersangka dan barang bukti narkoba di Polda Sumsel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra (Palembang)

VIVA.co.id – Direktorat reserse narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap jaringan narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Sebanyak satu kilogram dan 7.300 butir pil ekstasi diamankan beserta enam orang tersangka yakni Taufik, Nila Sari, Nurhasan, Hermanto, Muhammad Daud Alias Abah dan Damiri. 

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya penjualan sabu. Dari sana, ditangkaplah tersangka Taufik. Dari pengakuannya, Taufik mengaku jika membeli sabu satu paket dengan tersangka Nila Sari di kawasan KM 16, Banyuasin. 

Pergerakan petugas akhirnya berlanjut dan menggerebek kediaman Nila Sari. Tak ada narkoba dalam penggerebekan tersebut, tetapi satu buku rekap penjualan narkoba ditemukan petugas sehingga interogasi berlanjut.  

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Dari nyanyian Nila, ternyata narkoba sebanyak satu kilogram dan 7.300 butir pil ekstasi disimpan di sebuah gudang kawasan Simpang Sungki, Kecamatan Kertapati Palembang hingga akhirnya diamankan. 

Saat akan menyita barang bukti, tersangka Hermanto menelepon Nila, di sana Hermanto diperintahkan untuk mengambil sabu. Petugas menyamar, akhirnya juga membekuk tersangka ini. 

Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ini Klarifikasi Umi Laila

Tak sampai di situ, dari Hermanto, petugas kembali melakukan interogasi, hingga akhirnya mengarah kepada Muhammad Daud alias Abah dan Damiri yang ternyata dua warga binaan di Rutan Pakjo Palembang.

“Mendapatkan keterangan itu, kita langsung menangkap dua warga binaan rutan yang ternyata menjadi bandar utamanya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah, Selasa 30 Agustus 2016. 

Irawan menjelaskan, Muhammad Daud alias Abah dan Damiri sebelumnya pernah ditangkap oleh Polda Sumsel dengan kasus yang sama. Sehingga keduanyapun divonis dengan hukuman 16 dan 17 tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 700 gram dan baru menjalankan masa tahanan 1,5 tahun di dalam Rutan.  

“Satu buah handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi telah disita guna dilakukan penyelidikan mendalam,” ujar Irawan. 

Dalam kasus ini, polisi juga akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lapas. 

“Di dalam lapas dilarang membawa handphone, kita juga akan selidiki keterlibatan orang dalam.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya