Dua PNS Majalengka Tersangka Penipuan Izin Pendirian Pabrik

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Pixabay/Jushemannde

VIVA.co.id - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Majalengka di Jawa Barat, Maman Suparman dan Heru Suparta, ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana izin pendirian pabrik baru senilai Rp2,3 miliar.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan aparat Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polres Majalengka.

"Pemilik modal pabrik atas nama Budi Prasetyo, warga Sidoarjo, Jatim, melalui orang kepercayaannya di Majalengka, Beni, melaporkan dua orang yang diduga telah menggelapkan dana perizinan pendirian pabrik baru di wilayah Majalengka, dengan kerugian Rp2,3 milliar," kata Yusri saat dikonfirmasi pada Selasa, 30 Agustus 2016.

Istri Wali Kota Bogor Ajak Masyarakat Dukung Produk Lokal

Yusri mengatakan, dalam izin pendirian pabrik itu korban telah dijanjikan tersangka sejak satu tahun 2015. Dia dijanjikan izin terbut pada enam bulan kemudian. Namun izin itu tak kunjung terbit setelah enam bulan kemudian.

Kedua tersangka itu diciduk aparat Tipikor Polres Majalengka pada 25 Agustus 2016 di wilayah Majalengka. Mereka sudah ditahan. Polisi masih memeriksa mereka untuk menyelidiki keterlibatan orang lain dalam penipuan itu.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa lima akta jual beli (AJB) tanah yang dibeli dari uang hasil penipuan atau penggelapan serta satu unit mobil Toyota Rush yang diduga dibeli dari hasil uang penipuan.

Yusri menambahkan, pelapor Beni mengakui telah menyerahkan uang milik korban, Budi, sebesar Rp2,3 miliar. Uang diberikan secara bertahapm yakni Rp2 miliar pada September 2015 dan Rp300 juta pada 4 November 2015.

"Itu untuk mengurus perizinan usaha dan pembangunan PT Glory Star Wisesa di Jalan Raya Cirebon–Bandung, tepatnya di Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, namun hingga saat ini legalitas perizinan tersebut tidak ada," kata Yusri.

Kedua tersangka dijerat pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya