Menteri Darmin Siap Lawan Praktik Tax Amnesty Menyimpang

Ilustrasi/Antrean panjang sosialisasi tax amnesty di JIXPO Kemayoran
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku siap menentang jika pengadaan kebijakan amnesti pajak atau diterapkan secara menyimpang.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Seharusnya kebijakan ditekankan untuk Wajib Pajak (WP) yang tidak tertib membayar pajak dan mengingkari kewajibannya dengan menaruh kekayaannya ke luar negeri.

Saat ini implementasi kebijakan sedang menjadi bahan perbincangan di dunia maya. Bukan untuk terobosan sosialisasi, melainkan justru diramaikan dengan penentangan penerapan . Melalui jejaring sosial Twitter, banyak akun yang meramaikan lini masa dengan tanda pagar (hashtag) stop bayar pajak.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Tidak diketahui pasti mulai kapan dan siapa yang menyulut buah bibir ini. Namun, jika disusur maraknya hashtag ini lantaran praktik dikeluhkan tidak tepat sasaran. Wajib pajak tidak tertib tidak ditindak tegas, justru yang tertib dikejar-kejar.

"Nah itu yang nggak benar, yang dikejar yang didatangi itu adalah mereka yang tadinya punya harta banyak tidak dilaporkan atau ditaruh di luar," kata Darmin, Senin, 29 Agustus 2016.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Walaupun ia mengatakan kebijakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan itu berlaku buat siapa saja, sebenarnya pemerintah tidak pernah merancang untuk diarahkan ke orang di dalam negeri atau Usaha Kecil Menengah (UKM). Ia berkata, "Bukan ke situ fokusnya."

Kemudian, menurutnya tanda pagar stop bayar pajak adalah salah satu cara menyampaikan pendapat pribadi. "Cara orang saja mau menyampaikan kiranya (pendapat) yang sebetulnya tidak begitu," ujarnya.

Justru, ia mengatakan pihak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang fokus untuk mengkomunikasikan tentang ke wajib pajak dengan pendapatan besar, karena September adalah batas periode dengan pembayaran dua persen kekayaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya