Pelaku Teror Bom Gereja di Medan Mengaku Hanya Disuruh

Personel Brimob berjaga di halaman Gereja Katolik Stasi Santo Yosep pascaperistiwa teror bom di lokasi tersebut, Medan, Sumatra Utara, Minggu (28/8/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id – Aparat Kepolisian tengah memburuh pelaku lain dalam aksi teror di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep di Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan, pelaku yang diduga masih di bawah umur, mengaku tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Ia bahkan disuruh oleh seseorang untuk melakukan aksi teror tersebut.

100 Orang Masih Hilang Dalam Aksi Penembakan di Gedung Konser Moskow

"Menurut pengakuan pelaku dia disuruh. Namun sampai saat ini belum terungkap siapa yang menyuruh itu. Masih dikejar oleh Polresta Medan. Nanti kalau sudah jelas akan kami sampaikan," kata Kasubdit Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan di Medan, Senin siang, 29 Agustus 2016.

Dalam aksi teror ini, Polresta Medan sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak sembilan orang. Seluruh saksi merupakan jemaat gereja dan keluarga. Sedangkan untuk motif dalam aksi bom bunuh diri yang gagal ini, masih didalami oleh pihak kepolisian.

Benarkah Agen Khusus Rusia Potong Telinga Tersangka Teroris Moskow & Dipaksa Memakannya?

Sementara itu, dari hasil pengeledahan di rumah pelaku di Jalan Gagak Hitam, Gang Sehati Lingkungan II, Kota Medan, Sumatera Utara, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari rumah bercat kuning berlantai dua itu.

"Barang bukti yang disita dari kediaman tersangka seperti inisiator, senator, kabel kabel, baterai, pipa, tiga potong, paspor dan buku-buku robotik," ujar Nainggolan.

Tidak Hanya di Rusia, Ada Deretan Jejak ISIS dalam Aksi Teror di Indonesia

Sejauh ini, polisi telah menetapkan Ivan sebagai tersangka kasus teror bom di sebuah Gereja Santo Yosep, Medan, Sumatera Utara.

Pria 18 tahun itu dijerat dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (STBL. 1948 nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948, serta KUHP.

"Kepada tersangka dikenakan Undang-undang teroris nomor 15 tahun 2003 kemudian Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senpi dan bahan peledak. Juga KUHP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto.

Diberitakan sebelumnya, pelaku melakukan aksi percobaan bom bunuh diri di Gereja Santo Yosep pada Minggu kemarin sekira pukul 08.00 WIB.

Ia diketahui membawa ransel berisi bom rakitan. Saat kejadian, diduga bom yang dibawa pelaku gagal meledak. Tasnya hanya mengeluarkan percikan api. Karena itu, pelaku pun mengeluarkan senjata tajam dan menyerang pastor yang bernama Albert Pandingan.

Jemaat pun panik, beberapa berhamburan dan lainnya berupaya menghentikan perbuatan pelaku. Beruntung bom tidak meledak dan pelaku pun berhasil dilumpuhkan lalu diserahkan ke polisi.

Sementara itu, untuk jenis peledak dalam aksi teror itu masih dalam proses penyidikan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut. Termasuk, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara maraton hingga saat ini oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya