Justice Collaborator, Damayanti Berharap Dituntut Ringan

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) diagendakan akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti adalah terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku pada kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

KPK Langsung Tahan Bupati Kutai Timur dan Istrinya

Ditemui sebelum persidangan, Damayanti berharap dia dituntut ringan oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat dia mendapat status sebagai pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator).

"Saya berharap kerja sama saya dengan KPK dihargai. Saya malah memberikan informasi ke KPK," kata Damayanti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 29 Agustus 2016.

KPK Beberkan Jumlah Uang yang Disita di Rumah Dinas Gubernur Kepri

Damayanti mengaku sudah siap menghadapi tuntutan KPK di pengadilan Tipikor hari ini. Ia berharap Penuntut Umum dapat mempertimbangkan sikapnya yang kooperatif selama ini.

Damayanti didakwa menerima suap mencapai Rp8,1 miliar bersama rekannya Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini dan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto. Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap dan Gratifikasi

Uang itu merupakan fee dari Abdul Khoir karena Damayanti telah menyalurkan dana aspirasinya untuk proyek pembangunan jalan di Maluku. Proyek tersebut kemudian digarap oleh perusahaan Khoir sebagai rekanan.

Dalam kasus ini KPK sendiri telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga diantaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI.

Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya