Cara Kementerian Perindustrian Cegah Rokok Ilegal

Petani tembakau.
Sumber :
  • ANTARA/Saiful Bahri

VIVA.co.id – Satu hal yang dikhawatirkan banyak orang jika harga rokok benar-benar mengalami kenaikan, seperti wacana yang ramai diperbincangkan saat ini, adalah adanya rokok ilegal. Hal ini mungkin terjadi, karena daya beli masyarakat menurun, yang akan berimbas pada pengurangan tenaga kerja di industri rokok.

Bea Cukai Edukasi Masyarakat Tentang Rokok Illegal Lewat Sosialisasi

Lalu, apa langkah pemerintah untuk mencegah beredarnya rokok ilegal?

"Kementerian Perindustrian, dalam hal nikotin, sudah menuangkan dalam Kemenperindag nomor 62 tahun 2004 (62/MPP/Kep/2/2004) untuk menguji Tar, dan nomor 72 tahun 2008 (72/M-IND/10/2008) untuk pendaftaran mesin pelinting. Ini agar tidak ada rokok ilegal," kata Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Setyati Endang Nusantari di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Agustus 2016.

Geledah Dua Lokasi di Jepara, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

"Jadi, setiap industri harus melakukan registrasi mesin. Kalau tidak, tidak bisa lakukan produksi, dan itu ilegal. Setiap lima tahun harus registrasi ulang lagi," ucapnya.

Rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok yang tidak berpita cukai, pita cukai palsu hingga pita cukai bekas pakai.

Bea Cukai Cilacap Bakar 1,8 Juta Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar
Pita Cukai RI buatan Peruri dengan TKDN 100 persen. (ilustrasi)

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi dinilai tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi, hingga dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024