Kakek Usia 90 Tahun Cabuli Bocah 7 Tahun

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Jajaran Kepolisian Sektor Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menahan kakek berusia 90 tahun, karena diduga melakukan pencabulan. AS dijerat polisi dengan Undang Undang Perlindungan Anak, karena korban masih berusia tujuh tahun.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Kanit Reskrim Polsek Sidmulih, Aiptu Sardi, mengatakan tersangka AS merupakan paman dari korban. "AS ditangkap setelah dilaporkan orangtua korban. Dugaan pencabulan terjadi pada Rabu malam (24 Agustus 2016), saat korban berkunjung ke tempat pelaku yang tak lain adalah pamannya," ujar Sardi, Jumat, 26 Agustus 2016.

Sardi menyampaikan, sepulang dari tempat tersangka korban mengaku mengalami sakit pada kelaminnya. Setelah dibawa ke puskesmas untuk dilakukan visum, hasilnya ada luka robek pada organ vital.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Pada Undang Undang Perlindungan Anak, AS terancam dipidana maksimal 15 tahun penjara.

Di Sidamulih, tak hanya AS kakek yang ditahan polisi. Pekan lalu, jajaran Polsek Sidamulih juga menangkap ER, kakek berusia 57 tahun, juga karena diduga mencabuli anak.

Polisi Blak-Blakan Soal Viral Petugas Damkar Diduga Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

Pada Juli lalu, ada ER (65 tahun), yang diduga mencabuli anak kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah. Rencananya, penanganan perkara ER akan segera dilimpahkan ke Polres Ciamis. (ase)

Seorang siswi SMP berinisial R (13) diketahui menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Pelaku pencabulan, MM (16) ditangkap Satuan Reskrim Polres Serang, usai meruda paksa pelajar SMP berinisial AH (14). Keduanya merupakan teman main meski berbeda usia. Kin

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024