Ada Dua Opsi untuk Jadikan Arcandra Tahar WNI Lagi

Arcandra Tahar .
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah memproses status kewarganegaraan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, yang kini menyandang stateless (tanpa status kewarganegaraan). Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah, untuk mempertahankan sosok Arcandra di Indonesia.

Demokrat: Arcandra Lakukan Pembohongan Publik

"Ya sudah tepat arahan itu. Permasalahannya dengan menggunakan pasal mana dari Undang-Undang Kewarganegaraan," kata Hikmawanto saat dihubungi, Jumat 26 Agustus 2016.

Salah satu langkah yang dilakukan Kemenkumham untuk mengembalikan kewarganegaraan Arcandra adalah dengan mengacu kepada ketentuan pasal 20, undang-Undang nomor 12 tahun 2006. Pasal itu menyebut bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Demokrat: Angkat Arcandra Lagi, Jokowi Bisa Dimakzulkan

Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, maka Arcandra membutuhkan rekomendasi dari pihak DPR. Pertimbangan politik dari DPR bagi Arcandra dinilai Hikmahanto sangat penting, karena dia pernah diangkat sebagai Menteri ESDM. Hal ini berbeda dengan naturalisasi atau pemberian kewarganegaraan pada seorang atlet.

Hikmanto mengungkapkan, dengan adanya rekomendasi dari DPR, proses pemberian kewarganegaraan Indonesia pada Arcandra bukan menjadi hal yang mudah. Hal ini disebabkan proses di DPR sendiri akan dipengaruhi banyak kekhawatiran dengan apa yang pernah terjadi.

Pantaskah Arcandra Jadi Menteri Lagi?

Sebagai alternatif lain, Hikmahanto menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan juga Pasal 31 terkait pengembalian kewarganegaraan Hikmahanto. Pasal tersebut mengatakan seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan.

"Nah disitu juga ada syarat bertempat tinggal selama 10 tahun. Jadi perlu dicari tahu, apakah Arcandra memiliki rumah di Indonesia? Kepemilikan rumah ini untuk menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia, meski secara fisik tidak selalu berada di Indonesia," kata dia.

Bila hal tersebut bisa dipenuhi dan dibuktikan, maka keimigrasian dapat mengeluarkan surat keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara republik Indonesia.

"Selanjutnya Arcandra mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali, termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada negara RI," ujar Hikmahanto.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya