Bea Cukai Kembali Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Bea Cukai Kembali Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan
Sumber :

VIVA.co.id – 24 Agustus 2016 Kantor Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan pemusnahan Barang-barang Milik Negara (BMN) Eks. Kepabeanan dan Cukai berupa Hasil tembakau (Rokok) yang telah dicegah oleh Kantor Bea Cukai Sidoarjo dalam kurun waktu September-Desember 2015.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Pelaksanaan pemusnahan BMN ini merupakan tindak lanjut dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan sesuai surat persetujuan Nomor: S-104/MK.6/KN.5/2016 tanggal 25 Juli 2016 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Bea Cukai Sidoarjo

Bea Cukai Kembali Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Barang BMN yang dimusnahkan sebanyak 467.465 bungkus Rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar ±1,9 milyar dan perkiraan nilai cukai sebesar ±2,4 miliar. Barang kena Cukai Hasil Tembakau tersebut dilakukan penindakan karena melanggar ketentuan Cukai, yaitu dilekati pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukannya sesuai pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 39 Tahun 2007.

Para pejabat dari Polres Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, POMAL, KPKNL dan Pemda Sidoarjo turut hadir pada kegiatan pemusnahan BMN tersebut.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

“Keberhasilan Bea Cukai dalam menjalanan tugas dan perannya tak lepas dari dukungan dan kerjasama dari instansi terkait. Koordinasi dan kerjasama yang baik merupakan kunci untuk kelancaran pelaksanaan tugas serta menjaga dan mendukung pembangunan negara ini,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sidorjo Nur Rusydi.

Bea Cukai Kembali Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Pemusnahan BKC Ilegal berupa Hasil Tembakau (rokok) tersebut dilakukan dengan cara dibakar hingga habis dengan incinerator di Jalan Sumber Suko 842 Lawang Malang. Dengan gencarnya penindakan yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada setiap orang yang mencoba membuat rokok ilegal, dan sekaligus akan memberikan rasa aman kepada perusahaan yang baik dalam berusaha disamping juga akan berdampak pada penerimaan cukai ke negara pada akhirnya. (Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya