Korporasi Masih 'Bandel' Tolak Bangun Embung dan Kanal

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat memeriksa pembuatan kanal air pencegah kebakaran hutan dan lahan di Sumatera beberapa waktu lalu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA.co.id – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan mengaku masih banyak perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah itu yang menolak untuk membangun embung penampung air dan kanal di lahan konsesinya.

Geger Puluhan Ular Cobra dan Anak-anaknya Mati Terbakar di Lahan Bogor

“Alasannya biayanya mahal," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Selatan Sigit Wibowo dalam panggilan konferensi langsung kepada Menteri Kehutanan, Kapolri dan Mendagri, Kamis, 25 Agustus 2016.

Sejauh ini, tercatat baru ada sembilan perusahaan yang mematuhi untuk pembuatan kanal dan embung di wilayah konsesi mereka. Enam, perusahaan ada di Kabupaten Musi Banyuasin dan tiga lainnya di Ogan Komering Ilir.

Hampir 10 Ribu Warga Palembang Terpapar ISPA Dampak Kabut Asap, Mayoritas Balita

Baca Juga:

Angin Puting Beliung Bikin Kebakaran di Gunung Bromo Semakin Tidak Terkendali

Total kanal yang telah dibuat berjumlah 695 unit dan embung penampung air sebanyak 341 lokasi. "(Yang lain) Tetap kita dorong untuk bangun kanal dan embung. Karena itu bisa digunakan untuk menampung air, sehingga ketika lahan terbakar tidak sulit mencari air,” kata Sigit yang enggan merinci berapa jumlah resmi perusahaan yang tidak membangun kanal dan embung tersebut.

Kanal dan embung, sudah menjadi instruksi Presiden Joko Widodo kepada perusahaan yang memegang hak pengelolaan lahan gambut.

Embung difungsikan untuk menjadi sarana perendaman atau pembasahan kembali lahan gambut, yang selama ini menjadi akar masalah penyebab kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan sejumlah wilayah di Indonesia.

"Saya menginstruksikan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah agar mewajibkan perusahaan pemegang hak pengelolaan lahan gambut membangun embung," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, 27 September 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya