Bea Cukai & BNN Gagalkan Peredaran Narkotika dari Belanda

Kerjasama Bea Cukai dan BNN Gagalkan Peredaran Narkotika dari Belanda
Sumber :

VIVA.co.id – Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) Kalimantan Timur putus peredaran narkoba antar negara. Kali ini, modus yang digunakan tersangka dalam memasukkan narkoba ke wilayah Indonesia adalah dengan menggunakan kiriman paket non Express Mail Service (EMS) yang dikirimkan dari Eropa.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

“Tersangka memesan paket narkotika jenis ekstasi tersebut melalui sebuah website dengan menggunakan handphone milik tersangka. Dari web yang diketahui berbasis di Eropa tersebut, tersangka memesan sejumlah ekstasi. Penjual kemudian mengirimkan paket tersebut melalui jasa kurir regular dengan dikemas di dalam sebuah plastik kedap udara dan diletakkan di dalam kartu ucapan serta diberi amplop,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro selaku.

MI, pria berumur 39 tahun, merupakan tersangka dalam kasus ini. Penindakan terhadap tersangka dilakukan di daerah Sungai Kujang, kota Samarinda. Dalam penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai dan BNPP Kalimantan Timur diperoleh barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Inex sebanyak 19 butir seberat 08,49 gram, 1 unit handphone milik tersangka yang digunakan untuk memesan narkoba, 1 paket amplop pengiriman yang berasal dari negara Belanda, 1 lembar resi penerimaan POS Besar Indonesia di Samarinda.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

“Barang bukti berupa narkotika berjenis inex kita kirimkan ke Jakarta untuk diteliti di laboratorium milik Bea Cukai, selanjutnya hasil pemeriksaannya digunakan sebagai barang bukti pendukung tangkapan ini,” ujar Deni.

Barang terlarang yang dikirim melalui paket ini sudah diatensi oleh Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru sebagai ekstasi. Namun karena tujuan pengiriman barang non EMS tersebut adalah kota Samarinda, maka kewenangan penindakan barang tersebut diserahkan ke unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur setelah sebelumnya dikoordinasikan dengan Unit P2 di Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Jakarta, serta BNN. (webtorial)

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022