Bea Cukai dan Granat Satukan Langkah Hadapi Narkoba

Bea Cukai dan Granat Satukan Langkah Hadapi Narkoba
Sumber :

VIVA.co.id – Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini sudah menjadi persoalan global yang melanda negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Bea Cukai sebagai aparat penegak hukum yang salah satu fungsinya adalah melindungi masyarakat, berkomitmen untuk membantu Indonesia terbebas dari jeratan narkoba.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Senada dengan komitmen Bea Cukai, GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkoba) merupakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak aktif dalam mencegah masuknya narkoba ke wilayah Indonesia, menyatakan dukungannya untuk Bea Cukai sebagai bentuk sinergi yang nyata.

”Peredaran narkoba sudah semakin mengkhawatirkan sehingga hal ini perlu diperhatikan oleh Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penindakan narkoba,” ujar Henry Yosodiningrat selaku ketua umum GRANAT.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Bea Cukai dan Granat Satukan Langkah Hadapi Narkoba

Di tahun 2016 (data per 19 Agustus 2016) terdapat 169 kasus penyelundupan NPP yang berhasil ditangani Bea Cukai. Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan adalah sebesar 432,73 kg, sementara untuk prekursor sebanyak 1.325,92 kg. Bea Cukai juga mencatat terkait penggunaan moda transportasi dan entry point untuk memasukkan NPP ke wilayah Indonesia, di tahun 2016 masih didominasi jalur udara sebanyak 67 kasus, diikuti transportasi laut dengan 62 kasus, dan melalui pengiriman POS/Perusahaan Jasa Titipan tercatat 36 kasus. Adapun modus operandi yang paling sering dilakukan adalah dengan cara menyembunyikan narkoba di badan. Tercatat ada 88 kasus hingga bulan Agustus 2016.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Sementara untuk jenis narkoba yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai sepanjang 2016, tercatat narkoba jenis shabu masih mendominasi jumlah tegahan narkoba. Di tahun 2016 sekitar 86 persen dari total tegahan merupakan jenis shabu. Selain itu Bea Cukai juga mencatat adanya jenis narkoba dan psikotropika jenis baru yang tidak umum disalahgunakan di Indonesia seperti MDVP, Dimethyltrypramine, alprazolam, dan xanax.

Melihat peningkatan masuknya narkoba ke wilayah Indonesia, Bea Cukai juga berupaya untuk terus mengembangkan unit dan strategi dalam melakukan penindakan narkoba di antaranya dengan melakukan pengembangan unit anjing pelacak, sistem analisis, dan melakukan operasi pengawasan Narkoba, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).

”Selain mengembangkan unit dan strategi kami dalam melakukan penindakan narktoik, kami juga berharap adanya peran serta pihak eksternal di antaranya Polri dan BNN untuk pengawasan narkoba,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi.

Sementara GRANAT meminta Bea Cukai untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap private jet dan peti kemas dikarenakan kecurigaan masuknya narkoba melalui dua moda pengangkut tersebut. GRANAT juga meminta kepada Bea Cukai untuk bisa mengedukasi masyarakat dengan memberikan penyuluhan terkait peredaran narkoba yang semakin membahayakan. GRANAT siap membantu dalam langkah persuasif tersebut.

Bea Cukai menyambut baik inisiatif GRANAT untuk membantu memonitor pengawasan narkoba. Heru menjelaskan bahwa Bea Cukai saat ini terus berkoordinasi dengan instansi-instansi seperti BNN dan Kepolisian dengan membentuk joint inter agency task force untuk memerangi peredaran narkoba. Heru berharap pertemuan dengan GRANAT bisa diagendakan secara rutin dan diangkat ke level nasional. Sementara ke depannya untuk lebih meningkatkan pengawasan Bea Cukai berencana untuk melakukan penambahan unit anjing pelacak dengan tetap memperkuat koordinasi dengan instansi berwenang seperti Polri dan BNN baik di tingkat pusat maupun daerah.  (Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya