KPK Kantungi Bukti Para Penerima Aliran Dana Gubernur Sultra

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengantungi sejumlah bukti pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran dana dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Pihak-pihak tersebut diduga turut menikmati uang dari Nur Alam terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Tak Terima Hukuman Diperberat, Gubernur Sultra Nur Alam Kasasi

"Penyidik sudah mengantongi pihak-pihak yang terkait dengan aliran dana," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Agustus 2016.

Meski demikian, Yuyuk belum mau membeberkan rinci saat ini. Sebab, mereka masih mendalami keterlibatan pihak-pihak tersebut. "Tentu masih perlu pendalaman lebih lanjut," katanya.

Hukuman Mantan Gubernur Sultra Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan IUP. Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), perusahaan penambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014.

Diduga, kepala daerah di Buton dan Bombana turut menikmati aliran dana dari Nur Alam, karena dalam menerbitkan IUP diperlukan rekomendasi dari bupati setempat.

Gubernur Sultra Divonis 12 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, pun mengakui adanya rekomendasi yang diberikan Bupati Bombana, dan Bupati Buton kepada Nur Alam untuk menerbitkan IUP PT AHB. Untuk itu, kata Laode, tim penyidik akan memanggil dan memeriksa kedua bupati tersebut.

"Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan beberapa pejabat. Soalnya lokasinya berada di dua lokasi kabupaten sehingga ada rekomendasi dari dua pimpinan kabupaten ke gubernur," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif

KPK Kaget MA Potong Masa Hukuman Eks Gubernur Sultra Nur Alam

Hukuman atas Nur Alam diputuskan turun jadi 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2018