Pengacara La Nyalla Kecewa Proses Penuntutan Kliennya Lambat

La Nyalla Mattalitti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Penyidikan kasus La Nyalla Mattalitti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) yang relatif cepat jauh berbeda dengan tahapan penuntutan yang kini terkesan lambat prosesnya. Padahal berkas telah diserahkan penyidik ke jaksa penuntut sejak 24 Juli 2016 lalu. Namun berkas La Nyalla belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ketua DPD RI Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Hero Tito

Pihak La Nyalla mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum kasus tersebut. Padahal Kejati menjanjikan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan setelah La Nyalla ditahan pada 31 Mei 2016 lalu. Bahkan pemindahan sidangnya dari Surabaya ke Jakarta juga dalam rangka mempercepat proses hukum.

"Tujuan penahanan kan agar proses hukum benar-benar melaksanakan asas cepat dan biaya ringan. Tapi apa menahan La Nyalla sampai hampir habis masa penahanan telah melaksanakan asas hukum pidana, kayaknya tidak," kata Sumarso, Pengacara La Nyalla di Surabaya, Jatim kepada VIVA.co.id, Rabu, 24 Agustus 2016.

La Nyalla: Hak Konstitusi Partai Baru Dijegal Pasal 222 UU Pemilu

Dikonfirmasi soal hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, menolak berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan bahwa berkas perkara La Nyalla segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Rencananya Jumat pekan ini dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik.

Tolak Pemilu Ditunda, La Nyalla: Elit Politik Bisa Ditawur Rakyat

Didik tak menjelaskan rinci alasan pelimpahan berkas ke pengadilan cenderung lambat. Dia juga tak menanggapi soal opsi perpanjangan penahanan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) nonaktif itu.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Kajati Jatim, Maruli Hutagalung, pada 30 Mei 2016. Sprindik itu adalah untuk yang ketiga kalinya. Dua sprindik sebelumnya dimentalkan La Nyalla melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Ketua DPD: Amandemen 2002 Kecelakaan Akibat Kebut-kebutan Tanpa Rem

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menyinggung lembaga yang dipimpinnya seolah seperti kehilangan peran.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022