Sakit Hati, Pria Bunuh Mantan Istri yang Tengah Hamil

Tersangka pembunuh mantan istri, Heri Purwanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adib Ahsani.

VIVA.co.id – Seorang pria di Madiun, tega membunuh mantan istrinya dan berusaha menghabisi pacar mantan istrinya itu. Pria tersebut sakit hati, karena merasa dibohongi oleh si mantan istri.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

Pembunuhan yang dilakukan oleh Heri Purwanto, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun ini, sudah disiapkan sebelumnya. Menurut Heri, ia sakit hati terhadap mantan istrinya, Iin Tria Riana Dewi.

"Dia meminta uang kepada saya sebanyak Rp100 ribu, untuk keperluan anak kami. Tetapi, belakangan ketahuan bahwa uang itu akan digunakan untuk bepergian ke Blora, rumah pacarnya itu," kata Heri, Selasa 23 Agustus 2016.

12 Jaksa Bakal Ungkap Skenario 'Licin' Yosep Subang Bunuh Istri dan Anak 

Heru semakin sakit hati lagi, ketika ia dimintai uang lagi oleh mantan istrinya sebanyak Rp300 ribu.

"Tetapi, saya belum memberinya. Lalu, timbul niat saya untuk menghabisi mantan istri saya. Saya sakit hati karena dia berbohong, uang untuk keperluan anak, ternyata untuk dia dan pacarnya itu," ujarnya.

Gelap Mata, Pencari Kepiting Bunuh Temannya Gara-gara Rebutan Wilayah

Menurut Kapolres Madiun, AKBP Sumaryono, pembunuhan itu sudah direncanakan dua hari sebelum peristiwa terjadi. Tersangka mengirim pesan singkat kepada Iin, memberi tahu bahwa ia bisa mencarikan pekerjaan di Kediri.

"Lalu, disepakati bertemu bertiga, di tengah hutan," ujar Sumaryono.

Dengan alasan ingin mengganti motor yang lebih bagus, Heri diantar oleh Sumarno, pacar Iin, mengambil motor. Namun, di tengah jalan, Sumarno dibacok dari belakang menggunakan sabit yang sudah disiapkan.

"Korban berhasil melarikan diri, berjalan sejauh delapan kilometer dan akhirnya bertemu pos Perhutani. Lalu, Heri kembali untuk meneruskan niatnya membunuh mantan istrinya," kata Sumaryono.

Sempat terjadi cekcok, sebelum akhirnya Iin dicekik menggunakan kain jilbab oleh Heri.

"Jasadnya dimasukkan ke dalam gorong-gorong parit di tengah hutan, ditutupi jaket dan dedaunan," lanjut Sumaryono.

Jasad Iin Tria Riana Dewi, ditemukan Senin 22 Agustus 2016. Hanya berselang 10 jam kemudian, Heri Purwanto akhirnya bisa ditangkap oleh polisi. "Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup," kata Sumaryono.

Saat dilakukan otopsi, diketahui bahwa Iin sedang mengandung, dengan usia kandungan lima bulan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya