Krisna Mukti Minta Artis Tak Didiskriminasi Jadi Caleg

Krisna Mukti
Sumber :
  • VIVAnews/Rizky Sekar Afrisia

VIVA.co.id – Rancangan Undang-Undang Pemilu ingin mengatur agar partai-partai politik tidak asal menaikkan orang yang hanya berbekal ketenaran, seperti artis. Menanggapi hal ini, anggota Komisi X DPR RI Krisna Mukti meminta tidak ada diskriminasi kepada artis untuk menjadi anggota dewan.

Mendagri Tito Karnavian: RUU DKJ Wujud Upayakan Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia

"Teman-teman artis ini jangan didiskriminasikan dulu, karena artis jadi dianggap tidak punya kemampuan," kata Krisna ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2016.

Namun politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya berprofesi sebagai artis ini, setuju jika ada pendidikan politik yang matang terlebih dulu pada artis, jika hendak menjadi calon legislatif. Krisna merujuk pada pengalaman dirinya sendiri saat melakukan kampanye ketika baru terpilih.

Petinggi Gerindra: Kemungkinan Pengajuan Hak Angket DPR Hanya 3 Persen

"Saya di sini setuju. Kalau ingin jadi caleg, itu memang harus ada pembelajaran dulu di parpol. Saya saja sudah 1 tahun di PKB masih gelagapan ketika kampanye dan sekaligus belajar ilmu politik," ujar penyanyi dangdut ini.

Mengenai anggapan bahwa masih banyak anggota DPR yang menjalankan profesi keartisannya, Krisna mengatakan tata tertib di DPR memang belum jelas mengatur soal itu. Namun selama tidak mengganggu tugas sebagai anggota Dewan, dia menilai hal itu tidak perlu dipermasalahkan.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

"Tatibnya yang harus diubah dulu, kemarin nggak jadi kan, kita masih bisa berkarya. Tapi selama tidak mengganggu ya menurut saya tidak apa-apa, misalnya ketika weekend," kata Krisna.

Sebelumnya, regulasi terkait artis itu diusulkan karena keprihatinan banyaknya anggota Dewan yang tidak mengerti tugas legislasi. Anggota Dewan itu malah disebut tetap menjalani kesibukan sebagai artis.

"Kita rencananya akan melihat dari kartu anggota partai mereka. Minimal satu tahun menjadi anggota partai," kata Dani Syarifudin Nawawi, dari Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya