Ariesman Tak Mungkin Pengaruhi Semua Anggota DPRD DKI

Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sumber :
  • Taufik Rahadian

VIVA.co.id - Kuasa hukum terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, Adardam Achyar, menyatakan bahwa kliennya tidak mungkin mampu memengaruhi seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta, khususnya terkait klausul kontribusi tambahan.

Selain Ahok, Ternyata Polisi juga Periksa Sofyan Djalil

"Pak Ariesman memberikan uang ke Sanusi sebesar Rp2 miliar murni bantuan untuk pencalonan bakal calon Gubernur," kata Adardam dalam pembacaan materi pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.

Menurut, Adardam uang sebesar Rp2 miliar yang diberikan pada Sanusi tidak mungkin bisa memengaruhi 106 DPRD DKI. Sehingga pengaitan pemberian dana ke Sanusi dengan proses pembahasan Raperda RTRKS Pantai Utara Jakarta tidak tepat.

Diam-diam Ahok Diperiksa Polisi Soal Korupsi Reklamasi

"Karena tidak ada bukti atau fakta persidangan yang menyatakan bahwa uang Rp2 miliar ke Sanusi itu untuk pembahasan Raperda RTRKS, sudah sewajarnya Majelis Hakim membebaskan Pak Ariesman. Ini hanyalah bantuan seorang teman yang dilakukan di saat yang tidak tepat. Itu apesnya Pak Ariesman," ujarnya.

Sementara itu, Trinanda Prihantoro, staf Ariesman yang juga menjadi terdakwa, dalam pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukumnya di persidangan hari ini menyatakan hal yang sama. Trinanda menjelaskan uang Rp2 miliar yang diberikan Ariesman kepada Sanusi untuk membantu pencalonannya sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta.

JK Minta Polemik Reklamasi Perhatikan Juga Nasib Investor

"Perlu ditegaskan bahwa uang yang diberikan Pak Ariesman kepada Pak Sanusi itu dari dana pribadi Pak Ariesman, bukan dari dana perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk. Pak Ariesman dan Pak Sanusi sudah berteman lama dan Pak Ariesman ingin membantu sahabatnya," kata kuasa hukum Trinanda.

Sementara itu, menurut Adardam dalam persidangan sebelumnya, Sanusi mengaku meminta bantuan dana kepada Ariesman untuk maju sebagai bakal calon Gubernur Jakarta. Sanusi mengatakan, hal itu dilakukan karena sudah mengenal lama Ariesman.

"Saya berteman dengan Pak Ariesman sudah sejak 2004, sudah lama sekali. Ketika mau maju jadi bakal calon (balon) Gubernur Jakarta, saya beranikan untuk minta bantuan itu," kata Sanusi saat bersaksi untuk Ariesman.

Hal tersebut diperkuat fakta bahwa pada 18 Maret 2016, Agung Podomoro telah menandatangani kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta terkait kontribusi tambahan. Langkah ini tertuang dalam izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan APL.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau sering disapa Ahok, saat bersaksi di sidang Ariesman tegas mengatakan bahwa APL merupakan pengembang yang paling kooperatif. Karena itu, Ahok tak percaya Ariesman melakukan suap untuk membatalkan besaran kontribusi tambahan.

Berdasarkan itu semua, Adardam percaya Majelis Hakim akan mengambil keputusan terbaik. Fakta bahwa ada pemberian uang kepada Sanusi memang ada. Tetapi bahwa uang itu untuk memengaruhi materi Raperda, itu yang buktinya tidak pernah ada selama persidangan berlangsung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya