Mahfud: Mau Aman, Kebijakan Arcandra Sebaiknya Diperbarui

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Mahfud MD, menilai semua kebijakan, keputusan, dan penggunaan fasilitas kementerian oleh Arcandra Tahar selama dia menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tetap sah selama tidak menimbulkan konflik hukum baru.

Pantaskah Arcandra Jadi Menteri Lagi?

Namun, saran Mahfud, untuk memastikannya aman dan menghindari konflik hukum di kemudian hari, semua kebijakan dan keputusan yang dibuat Arcandra pada periode 20 Juli - 16 Agustus 2016, sebaiknya diperbarui atau ditetapkan kembali, untuk disesuaikan dengan hukum dan dasar kewenangan yang sah. 

"Karena secara asas, tindakan hukum publik yang sifatnya sepihak (misalnya mengangkat pegawai atau pejabat) berlaku sah, tapi menimbulkan akibat hukum bagi yang diangkat," kata Mahfud di kantor Pengurus Pusat APHTN-HAN, Matraman, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016. 

Ruhut Heran Arcandra Tahar Masih Dipermasalahkan di DPR

Sementara ?dalam pembuatan keputusan yang berdimensi dua pihak, seperti perizinan, maka kebijakan itu tetap berlaku. Kecuali, ditemukan adanya persyaratan yang tidak sah oleh pemohon, maka dapat langsung dicabut atau dibatalkan. Tetapi, kewenangan untuk membatalkan keputusan yang dibuat Arcandra itu, adalah menteri yang baru. 

"Oleh sebab itu, demi mengindari persoalan-persoalan hukum di kemudian hari, semua kebijakan dan keputusan yang dibuat Menteri ESDM era Arcandra Tahar perlu diperbaharui ?atau ditetapkan kembali agar dasar pada kewenangan yang berlaku secara sah," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut. 

PDIP Ingatkan Jokowi Dengarkan Pembisik yang Kredibel

Sebelumnya kebijakan Arcandra dipertanyakan keabsahannya, karena saat menjadi Menteri ESDM statusnya bukan warga negara Indonesia. Hal ini bertentangan dengan Pasal 22 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyebut syarat menjadi menteri harus warga negara Indonesia.

Laporan: Edwin Firdaus - Jakarta

Arcandra Tahar,  Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Arcandra Jadi WNI Lagi, Jokowi Akan Panggil Menkumham

"Untuk mendengar status Arcandra."

img_title
VIVA.co.id
9 September 2016