Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Cuti Kampanye Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, mengenai cuti selama masa kampanye. Gugatan ini diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua MK: Aturan Cuti Kampanye Berguna Cegah Penyimpangan

Pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang gugatan dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 itu, tercatat akan dimulai pukul 11.00 WIB, Senin, 22 Agustus 2016, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Berdasarkan ringkasan permohonan perkara, Ahok menguji Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Jika Cuti, Ahok Sebut Pengesahan APBD Akan Molor

Pasal yang diuji Ahok adalah Pasal 70 ayat (3) pada undang-undang itu, yang berbunyi:

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan,
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya
."

Mendaftar ke KPUD, Ahok Harus Bawa Surat Bersedia Cuti

Ahok menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Ahok, pada permohonannya, menyebut pasal itu dapat ditafsirkan selama masa kampanye, dia wajib cuti. Padahal menurut Ahok, dia punya tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan dapat terlaksana, termasuk proses penganggarannya.

Selain itu, penafsiran wajib cuti itu tidak wajar. Sebab, dia berpendapat hakikat cuti adalah hak pegawai negeri sipil. Menurut Ahok, ketentuan cuti dalam pasal itu seharusnya ditafsirkan sebagai hak opsional. Hal ini membuat cuti selama masa kampanye sebagai pilihan, sehingga bisa fokus bekerja.

Pada petitum atau tuntutannya pada mahkamah, Ahok meminta permohonannya dapat diterima dan dikabulkan.

Selain itu, Ahok pun meminta mahkamah menyatakan pasal 70 ayat (3) undang-undang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, yang mana apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah," tutur Ahok dalam petitumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya